Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah, ke penyidik Mabes Polri karena berkas harus dilengkapi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, di Jakarta, Selasa dinihari, menyatakan, tim jaksa Kejagung menentukan sikap bahwa berkas perkara atas nama Chandra M Hamzah dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai Nomor B 2382/F.3/FT.1/XI/2009.

"Setelah kami teliti kembali ternyata masih ada petunjuk belum dipenuhi, maka berkas atas nama Chandra M Hamzah dikembalikan," katanya.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 23 UU Nomor 31 tahun 1999 jo 20 tahun 2001 tentang Tindak Pemberantasan Korupsi dan Pasal 12e UU Tipikor.

Ia menambahkan setelah jaksa melakukan penelitian kembali ternyata masih ada petunjuk belum dipenuhi.

"Penyidik Mabes Polri harus melengkapi sampai 14 hari ke depan," katanya.

Berkas yang harus dilengkapi itu, yakni, formil izin penyitaan oleh pengadilan, penajaman pada pasal, penambahan saksi, dan barang bukti kasus tersebut.

Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.

Pasal pemerasan yang disangkakan kepada keduanya terkait dalam penanganan perkara Proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan (Dephut) dengan PT Masaro Radiokom.

Anggoro Widjoyo merupakan Direktur PT Masaro Radiokomo, yang kabur ke Singapura setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan dalam status cegah (larangan berpergian ke luar negeri).

Namun Kepala Badan Reserse Kriminal(Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Susno Duadji, sebaliknya menemui Anggoro Widjoyo di Singapura di saat kejaksaan sudah menetapkan sebagai tersangka.

Kepolisian dan kejaksaan bersikukuh sudah memiliki bukti yang kuat dalam penetapan tersangka kepada kedua pimpinan KPK tersebut, namun Tim Delapan sama sekali tidak menemui bukti adanya aliran secara langsung kepada dua pimpinan KPK itu.

Dalam setahun, tiga pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya Antasari Azhar, terkait kasus dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen.

Hingga publik mencurigai adanya kesengajaan untuk "menghancurhan" citra KPK yang sudah berhasil mengungkap sejumlah kasus korupsi di tanah air. (*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009