menyetujui besaran pencairan utang pemerintah pada BUMN tahun anggaran 2020 untuk disampaikan ke Badan Anggaran DPR
Jakarta (ANTARA) - Komisi VI DPR RI menyetujui usulan dan besaran pencairan utang pemerintah kepada sembilan BUMN yang diputuskan dalam Rapat Kerja bersama Menteri BUMN Erick Thohir pada Rabu (15/7).
"Komisi VI DPR RI menyetujui besaran pencairan utang pemerintah pada BUMN tahun anggaran 2020 untuk disampaikan ke Badan Anggaran DPR RI sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima di Jakarta, Rabu.
Dalam paparannya, Wakil Ketua Komisi VI RI itu menyampaikan bahwa dengan demikian pemerintah perlu membayar utang kepada sembilan BUMN, antara lain PT Hutama Karya sebesar Rp1,88 triliun, kemudian kepada PT Wijaya Karya sebesar Rp59,91 triliun, PT Waskita Karya sebesar Rp8,94 triliun, PT Jasa Marga sebesar Rp5,02 triliun.
Pencairan utang pemerintah kepada empat BUMN karya ini sebagian besar diperuntukkan untuk kekurangan pembayaran pemerintah terhadap pembelian lahan dan kekurangan penggantian pembebasan lahan proyek jalan tol.
Selain itu pemerintah juga perlu melunasi utangnya kepada PT Kereta Api Indonesia sebesar Rp257,8 miliar, PT Pupuk Indonesia sebesar Rp5,75 triliun, Perum Bulog sebesar Rp566,3 miliar.
Pencairan utang pemerintah kepada KAI diperuntukkan untuk kekurangan pembayaran pemerintah terhadap kewajiban pelayanan publik, sedangkan bagi Pupuk Indonesia diperuntukkan bagi penyaluran pupuk bersubsidi sesuai penugasan pemerintah, dan bagi Perum Bulog terkait pembayaran utang public service obligation (PSO) dari pemerintah.
Dua BUMN lainnya yang meminta pencairan utang dari pemerintah yakni PT Pertamina sebesar Rp45 triliun dan PT PLN sebesar Rp48,46 triliun. Pencairan utang pemerintah bagi Pertamina terkait dengan kompensasi selisih harga jual eceran jenis BBM Khusus Tertentu dan jenis BBM Khusus Penugasan Premium tahun 2017 dan sebagian tahun 2018, belum termasuk cost of fund.
Sedangkan pencairan utang pemerintah kepada PLN berkaitan dengan kompensasi tarif tahun 2018 dan 2019, untuk menutup membayar selisih antara biaya penyediaan listrik dengan tarif yang ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Wika: Kekurangan pengembalian dana pemerintah Rp59,93 miliar
Baca juga: Di RDP DPR, Dirut Hutama Karya curhat utang pemerintah belum cair
Baca juga: Utang Rp2,61 triliun, Bulog minta pemerintah lakukan pelunasan
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020