Mutasi dilakukan dalam rangka pemeriksaan
Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis resmi mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.
"Mutasi dilakukan dalam rangka pemeriksaan," kata Jenderal Idham saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.
Prasetijo pun digeser ke bagian Yanma Polri.
Baca juga: Kejagung telusuri penyebab dicabutnya status red notice Djoko Tjandra
Baca juga: "Red notice" Djoko Tjandra dicabut, Anggota Hubinter Polri diperiksa
Baca juga: Imigrasi Sanggau: Tak ada penerbitan paspor atas nama Djoko S Tjandra
Keputusan mutasi jabatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 tanggal 15 Juli 2020. Surat telegram itu ditandatangani As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan mewakili Kapolri.
Pencopotan Prasetijo dari jabatannya dilakukan saat Prasetijo menjalani pemeriksaan di Div Propam Polri terkait surat jalan yang ditandatanganinya untuk buronan Djoko Tjandra.
Dari hasil penyelidikan internal Polri, Prasetijo diketahui mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.
"Bahwa surat jalan tersebut yang ditandatangani oleh salah satu biro di Bareskrim Polri. Surat jalan tersebut dikeluarkan Kepala Biro itu inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Kapolri Jenderal Idham Azis berkomitmen untuk memberikan sanksi kepada jajarannya yang melakukan kesalahan fatal.
"Komitmen Bapak Kapolri jelas. Hari ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan. Jika terbukti, akan dicopot dari jabatannya. Dan ini menjadi bagian dari pembelajaran untuk personel Polri yang lain," kata Argo.
Sebelumnya Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane mengatakan bahwa surat jalan yang selama ini dipakai oleh buronan kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra dikeluarkan oleh Bareskrim Polri.
Neta mengatakan berkat surat jalan itu, Djoko bisa bepergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat lalu tidak diketahui keberadaannya.
Menurut Neta, surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020.
Surat itu ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Dalam surat jalan itu, Djoko disebutkan berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020.
Baca juga: Kapolri apresiasi tim pemulasaran jenazah corona Polresta Malang Kota
Baca juga: Kapolri motivasi Kapolda Jatim tanggulangi penyebaran corona di Jatim
Baca juga: Panglima TNI-Kapolri resmikan 7.024 Kampung Tangguh seluruh Indonesia
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020