Jakarta (ANTARA News) - Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Chandra-Bibit atau Tim Delapan berharap Jaksa Agung Hendarman Supandji memperhatikan rekomendasi yang diberikan tim kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden di Jakarta, Senin, Ketua Tim Delapan Adnan Buyung Nasution menyampaikan penilaian atau kesimpulan mereka terhadap kasus hukum Bibit dan Chandra.

Setelah sepekan bekerja memverifikasi fakta dan proses hukum kasus tersebut, tim berkesimpulan kepolisian tidak memiliki cukup bukti untuk meneruskan perkara penyuapan dan pemerasan terhadap Bibit dan Chandra.

Menurut tim, kepolisian tidak dapat menunjukkan bukti penerimaan dana oleh Chandra dan bibit karena aliran dana dari Anggodo Widjojo berhenti pada Ary Muladi atau Yulianto.

Apabila perkara Bibit dan Chandra diteruskan ke pengadilan dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang, Tim Delapan menilai perkara itu pun lemah karena pasal yang dituduhkan adalah pasal karet.

"Dalam disikusi kita berpikir ada terlalu banyak hal yang bisa dikenai dengan pasal ini. Karena itu kemudian menjadi pertanyaan apakah kekeliruannya sebesar itu sehingga dikenai penyalahgunaan wewenang," tutur juru bicara tim, Anies Baswedan.

Tim Delapan pada Senin sore telah menyampaikan rekomendasi sementara atas penilaian kasus hukum Bibit dan Chandra kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Menko Polhukam Djoko Suyanto di kantornya pada Senin sore. Namun, tim tidak bersedia membuka kepada publik isi rekomendasi tersebut.

Adnan Buyung Nasution mengatakan ia berharap Presiden dapat mendengar dan menyimak rekomendasi itu malam ini juga.

"Pada gilirannya kami berharap Presiden bisa berkomunikasi kepada Jaksa Agung, dan tentu terserah Jaksa Agung sebagai penegak hukum tertingggi yang menurut konstitusi punya wewenang untuk terus atau tidak. Tentu lebih bijaksana kalau beliau perhatikan yang kami sampaikan," tutur Adnan.

Ia mengatakan tim delapan tidak bermaksud mendikte Jaksa Agung dengan rekomendasi yang disampaikan tim kepada Presiden.

"Tapi bisa jadi bahan masukan kepada Jaksa Agung bahwa kami telah mencapai kesimpulan itu dengan fakta-fakta yang kami temukan," ujar Adnan.

Atas penilaian tim delapan bahwa perkara Chandra dan Bibit tidak cukup bukti, Adnan mengatakan, tim delapan tidak bisa mencampuri proses hukum sehingga penanganan selanjutnya dari berkas perkara yang kini berada di Kejaksaan Agung diserahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung.

Menurut rencana, Jaksa Agung pada Senin malam akan memutuskan apakah berkas perkara Bibit dan Chandra akan dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.

"Beliau seyogyanya tahu berdasarkan wewenang yang ada padanya, apa yang harus diperbuat oleh Jaksa Agung kita tidak perlu dikte apa beliau teruskan atau tidak. Itu terserah beliau, kewenangan Jaksa Agung sendiri," demikian Adnan.*
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009