Jakarta (ANTARA News) - Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Chandra-Bibit atau Tim Delapan secara resmi menyatakan, perkara penyuapan dan pemerasan yang dituduhkan kepada Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto tidak memiliki bukti yang cukup untuk dilanjutkan.

Dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Jakarta Senin, Ketua Tim Delapan Adnan Buyung Nasution, mengatakan bahwa andaikata kasus hukum Chandra dan Bibit diteruskan ke pengadilan dengan memakai tuduhan penyalahgunaan wewenang, maka  akan lemah pembuktiannya karena tuduhan yang dipakai adalah pasal "karet".

"Andaikata pun kasus ini dipaksakan, saya ulangi dipaksakan, untuk diajukan ke pengadilan dengan dakwaan penyalahgunaan wewenang, kasus itu pun lemah karena menggunakan pasal karet. Terlebih lagi, tindakan Bibit dan Chandra yang disangkakan ternyata adalah prosedur lazim yang juga dilakukan oleh pimpinan KPK periode sebelumnya," tutur Adnan.

Untuk tuduhan pemerasan atau penyuapan, Adnan menjelaskan, tuduhan tersebut terputus pada aliran dana dari Anggodo Widjojo kepada Ary Mulady

"Aliran dana dari Ary Muladi baik kepada Yulianto atau langsung kepada pimpinan KPK, ternyata tidak ada bukti yang dapat ditunjukkan kepada Tim Delapan," ujarnya.

Tim Delapan dalam konferensi pers hanya menyampaikan penilaian atau kesimpulan yang mereka peroleh dari sepekan bekerja memverifikasi fakta hukum kasus Bibit dan Chandra dengan cara mendengar keterangan dari berbagai pihak serta menggelar perkara bersama dengan kepolisian dan kejaksaan.

Tim Delapan secara khusus menyampaikan rekomendasi mereka atas penilaian tersebut kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Rekomendasi tersebut diserahkan melalui Menko Polhukam Djoko Suyanto di kantornya pada Senin sore, yang akan meneruskan rekomendasi tersebut kepada Presiden.

Tim Delapan tidak bersedia membeberkan kepada publik rekomendasi tim yang disampaikan kepada Presiden. Menurut juru bicara tim, Anies Baswedan, rekomendasi tim disampaikan dalam amplop bersegel sehingga isinya aman bahkan Menko Polhukam pun tidak mengetahui isinya.

Rekomendasi yang disampaikan tersebut bersifat sementara karena Tim Delapan masih bekerja melengkapi keterangan dari berbagai pihak yang masih dibutuhkan untuk rekoemndasi final yang akan disampaikan pada pekan depan.

Menurut rencana, Tim Delapan pada Selasa 10 November 2009 masih akan memanggil Deputi Penindakan KPK Ade Raharja, mantan wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga, serta Eddie Sumarsono.*
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009