Jakarta (ANTARA) - Komisi VI DPR menyetujui penyertaan modal negara atau PMN kepada tujuh BUMN sekaligus menegaskan bahwa PMN tidak boleh digunakan untuk membayar utang perusahaan.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima mengatakan bahwa pihaknya menyetujui penyertaan modal negara kepada BUMN-BUMN dalam tahun anggaran 2020 dengan catatan, pertama merekomendasikan kepada Menteri BUMN untuk meningkatkan pembinaan kepada BUMN penerima PMN guna memenuhi pengaturan dan tata kelola keuangan yang baik sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
"PMN tidak digunakan untuk membayar utang perusahaan penerima PMN," ujar Aria Bima saat membacakan kesimpulan hasil rapat kerja Menteri BUMN Erick Thohir dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Erick paparkan rencana penggunaan PMN BUMN untuk pemulihan ekonomi
Selain itu dia juga menambahkan bahwa BUMN penerima PMN harus menerapkan prinsip tata kelola korporasi yang bersih dan baik atau good corporate governance.
Dalam rapat kerja tersebut, Komisi VI DPR RI menyetujui pemberian PMN dengan total sebesar Rp23,65 triliun kepada tujuh perusahaan BUMN.
Ketujuh BUMN yang memperoleh dana PMN tersebut antara lain, PT Hutama Karya sebesar Rp7,5 triliun, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) sebesar Rp1,5 triliun, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau ITDC sebesar Rp500 miliar, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia sebesar Rp6 triliun.
Baca juga: PLN: PMN Rp5 triliun untuk pembangkit EBT hingga distribusi listrik
Selain itu PT Perkebunan Nusantara mendapatkan PMN sebesar Rp4 triliun, kemudian Perum Perumnas sebesar Rp650 miliar, dan PT Kereta Api Indonesia sebesar Rp3,5 triliun.
Beberapa BUMN penerima PMN, seperti PT Hutama Karya akan menggunakan dana PMN tersebut untuk pembiayaan jalan tol Trans Sumatera, sedangkan PT PNM berencana menggunakan dana PMN untuik menjaga keberlangsungan program Mekaar khusus kelompok wanita pra-sejahtera.
Adapun Bahana akan menggunakan dana PMN bagi upaya meningkatkan kapasitas penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui penguatan modal pada PT Askrindo (UMKM dan KUR) dan PT Jamkrindo, dalam rangka pemuluhan pelaku usaha yang terkendala dampak Covid-19 sesuai dengan penugasan dari pemerintah dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020