"Kami akan mengajukan gugatan ini ke MK. Prosesnya sendiri sudah hampir final dan tinggal diajukan," kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bandung, Yanto Setianto, kepada wartawan, di Soreang, Senin.
Guna menempuh proses tersebut, pihaknya sudah koordinasi dan konsultasi dengan sejumlah ahli di bidangnya, di antaranya dengan ahli tata negara dan ahli hukum.
Persoalan yang akan dibawa ke MK sendiri masih berkutat pada alat kelengkapan dewan, karena menurut fraksi partai berlambang pohon beringin, alat kelengkapan dewan itu belum legitimate.
Misalnya untuk tata tertib (Tatib), menurut Fraksi Golkar harusnya itu ditandatangani pimpinan DPRD definitif, sementara ini tidak. Tapi seolah-olah, itu menjadi acuan untuk melakukan segala kebijakan dan acuan kegiatan DPRD.
Dampak dari kekisruhan tersebut, F Golkar sudah menyatakan tidak akan mengikuti kegiatan DPRD Kabaupaten Bandung, sebab tidak sejalan dengan aturan yang berlaku, meski pun sembilan anggota Fraksi Golkar harus berhadapan dengan fraksi lain yang menyatakan alat kelengkapan dewan sudah sah.
"Sejak pelantikan, sudah terlihat dan membuat saya bertanya ada apa di tubuh DPRD. Jangan melihat besar kecilnya parpol. Kalau menghitung jumlah, jelas kita kalah karena jumlah anggota kita di fraksi hanya sembilan orang," ujar Ketua Harian DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung, H Hilam Sukiman.
Menurut Hilman Sukiman, meski anggota F Golkar hanya sembilan orang, mereka mempunyai hak yang sama sebagai anggota DPRD. Tapi kini, Fraksi Golkar merasa diombang-ambing dan "teraniaya".
Hilman Sukiman menyangkal, pengaduan tersebut merajuk kepada tidak adanya anggota Fraksi Golakr yang menduduki kursi pimpinan di lembaga legislatif ini. Sementara masalah kinerja dewan, ia menyerahkan kepada masyarakat untuk menilainya.
"Saran saya, adalah membangun komunikasi dan koordinasi yang baik di antara sesama anggota dewan," kata Himan Sukiman, yang menyatakan gugatan ke MK, akan melaporkan semua aspek yang ada di dalam tubuh dewan.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009