Minneapolis (ANTARA) - Para pengacara George Floyd, yang meninggal pada 25 Mei setelah polisi Minneapolis menggencet lehernya selama hampir sembilan menit, berencana mengajukan gugatan perdata terhadap Kota Minneapolis dan petugas kepolisian setempat pada Rabu, menurut pernyataan tim pengacaranya.
Rincian gugatan atas nama keluarga Floyd belum ada. Langkah tersebut diumumkan dalam siaran pers Selasa. Menurutnya, konferensi pers akan digelar pada Rabu guna menjelaskan gugatan dari pengacara Floyd, Ben Crump dan Antonio Romanucci.
Derek Chauvin, petugas polisi Minneapolis yang menekan leher Floyd, ditangkap empat hari setelah kematiannya. Ia mengaku tak bersalah atas tuduhan pembunuhan tingkat dua dan tuduhan pembunuhan tak sengaja.
Baca juga: Satu meninggal dunia, satu terluka dalam penembakan di Louisville
Tiga petugas lainnya yang berada di lokasi kejadian dituduh membantu dan bersekongkol dalam kasus tersebut
Floyd, warga Afrika-Amerika berusia 46 tahun, minta pertolongan, dengan mengaku kepada polisi bahwa dirinya tidak bisa bernapas.
Kematiannya menuai aksi protes di seluruh Amerika Serikat maupun secara global, dengan kelompok Black Lives Matter menuntut pembenahan penegakan hukum.
Kongres AS bulan lalu gagal menyetujui undang-undang yang dirancang untuk membawa perubahan dalam lembaga kepolisian.
Sumber: Reuters
Baca juga: Trump sebut 'lebih banyak orang kulit putih' terbunuh oleh polisi AS
Baca juga: NBA izinkan pesan sosial disematkan di atas nomor punggung
Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020