Jakarta, 9/11 (ANTARA) - Menteri Sosial Salim Segaff Al-Jufri membuka pertemuan Kepala Panti Sosial Pusat dan Daerah, di Hotel Saphir, Yogyakarta, pada Minggu 8 November 2009. Pertemuan itu dihadiri Kepala Panti Ex-Depsos se-Indonesia sebanyak 190 orang, Kepala Panti Depsos sebanyak 35 orang, dan perencana unit di Lingkungan Ditjen Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial sebanyak 6 orang. Adapun pertemuan kepala panti dilaksanakan tanggal 7 - 9 November 2009 di Balai Diklat Kesejahteraan Sosial Yogyakarta dan Hotel Saphir, Yogyakarta. Pertemuan itu berisi diskusi panel, kunjungan ke pusat pelayanan sosial Pundong, Yogyakarta. Materi bahasan yang didiskusikan pada pertemuan ini antara lain Kebijakan Pelayanan Sosial Dalam Panti, Kebijakan Pengembangan SDM Panti Sosial, Kebijakan Pembinaan Karir, dan Penjelasan Pelayanan Sosial dari Panti Sosial percontohan Depsos RI sebagai bahan referensi pelayanan panti secara umum.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Sosial RI juga memperkenalkan program baru Departemen Sosial di bidang Perlindungan Sosial Anak Jalanan serta Pemberdayaan Sosial Gelandangan dan Pengemis. Program tersebut merupakan sebuah terobosan pada pembangunan kesejahteraan sosial dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pertemuan Kepala Panti Sosial Pusat dan Daerah itu dimaksudkan untuk semakin meningkatkan kinerja dan mutu pelayanan sosial di panti demi mendukung pembangunan kesejahteraan sosial. Melalui workshop ini diharapkan dapat terjadi tukar-menukar informasi mengenai pelayanan sosial panti, mengupayakan solusi efektif terhadap segala problematika yang dialami dalam pelayanan panti, dan semakin mengetahui peran pekerja sosial di Panti.
Pengelolaan panti di Departemen Sosial didasarkan pada Kepmensos RI Nomor 50/HUK/2004 tentang standarisasi panti. Saat ini Departemen Sosial telah menyusun sebuah standard yang mencakup enam unsur yaitu aspek kelembagaan, aspek sumber daya manusia, aspek sarana dan prasarana panti, aspek pembiayaan, aspek pelayanan sosial dasar, aspek monitoring dan evaluasi.
Sesuai amanat Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), rehabilitasi sosial dan perlindungan sosial bagi penyandang cacat, terlantar, tuna sosial dan lanjut usia harus dilaksanakan melalui pendekatan panti.
Oleh karena itu, kinerja pelayanan sosial panti di masa akan datang diharapkan semakin berhasil dengan didukung oleh sarana, prasarana dan anggaran yang memadai.
Dengan adanya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, hampir semua panti sosial dan Loka Bina Karya (LBK) milik Departemen diserahkan sepenuhnya kepada daerah sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Yang diserahkan menyangkut personil, perlengkapan, pembiayaan, maupun dokumentasi. Fenomena saat ini menunjukkan kualitas jangkauan pelayanan sosial bagi PMKS semakin menurun karena kurangnya personil, perlengkapan, teknologi, penganggaran, manajemen dan organisasi.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2009