Sudi mengatakan, posisi itu akan dikukuhkan melalui Keputusan Presiden dimana fungsi wakil menteri adalah membantu menteri departemen yang dinilai memiliki beban tugas berat dan tanggung jawab yang luas.
"Mereka dari karir, yang kita pertimbangkan beban kerja dan
lingkupnya. Bisa dari struktur departemen itu sendiri, bisa dari luar struktur departemen itu. Yang jelas dari pegawai negeri sipil," kata Mensesneg.
Proses pemilihan dan penetapan wakil menteri akan rampung pekan ini, dan akan dilantik pada Rabu luas (11/11) atau paling tidak dalam waktu yang singkat ini.
"Kewenganannya nanti dituangkan dalam Keppres, namun karena Keppres itu belum ditandatangani Presiden makanya belum bisa diketahui. Nanti ada butir-butirnya tapi intinya membantu menteri untuk menyelesaikan program yang sudah ditetapkan," ungkapnya.
Sudi mengatakan ada sekitar enam hingga tujuh departemen yang akan memiliki wakil menteri. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009