Jakarta, (ANTARA News) - Ketua tim delapan Adnan Buyung Nasution menegaskan memang tidak ada bukti nyata yang membuktikan penerimaan uang oleh Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.

"Itu kesimpulan anda benar. Bukan saya yang bilang, tapi saya mengkonfirmasikan, bukti yang konkret tidak ada," ujar Adnan kepada wartawan di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden, Jakarta, Senin.

Dari gelar perkara yang dilaksanakan tim delapan bersama dengan kepolisian dan kejaksaan Sabtu malam, Adnan menyimpulkan, kepolisian memang hanya memakai petunjuk demi petunjuk untuk menyusun tuduhan pemerasan kepada Bibit dan Chandra.

"Dan dalam hukum petunjuk itu lemah sekali. Di negara lain sudah tidak dipakai lagi, di Indonesia saja yang masih dipakai," katanya.

Setelah sepekan mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, Adnan menjelaskan, saat ini tim delapan sudah memiliki kesimpulan awal apakah memang terjadi rekayasa atau tidak dalam perkara Chandra dan Bibit.

"Gambaran ala kadarnya sudah ada. Kita akan gunakan fakta itu untuk mempercepat proses pengambilan keputusan atau kesimpulan, karena masyarakat menunggu," ujarnya.

Tim delapan, lanjut Adnan, dalam kesimpulannya nanti harus dapat menjawab pertanyaan yang selama ini tersiar luas kepada publik tentang ada atau tidaknya rekayasa maupun kebenaran penerimaan uang dari Anggodo Widjojo kepada pimpinan KPK.

"Saya belum mau bilang ada rekayasa atau tidak, tapi nanti masyarakat bisa menilai sendiri, ada tidak fakta memang keterlibatan KPK dalam menerima uang itu. Kalau tidak ada, apa artinya, kan berarti tidak ada kaitannya sama KPK," tutur Adnan.

Meski menilai perkara Chandra dan Bibit tidak memiliki bukti kuat, Adnan mengatakan, tim delapan tidak akan menghalangi apabila Kejaksaan Agung ingin melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.

Kejaksaan, lanjut dia, nantinya akan menanggung resiko sendiri apabila pengadilan menyatakan tidak cukup bukti dalam perkara tersebut.

"Biarkan saja, kan tidak tergantung sama dia (kejaksaan). Kalau dia teruskan P21 padahal faktanya masih bolong begini, dia akan nanggung akibatnya," ujarnya.

Karena telah memiliki gambaran cukup jelas tentang kasus hukum Chandra dan Bibit, Adnan mengatakan, saat ini tim delapan sudah tidak lagi membutuhkan keterangan tambahan dari Anggoro Widjojo yang berstatus buron serta Yulianto yang kini tidak diketahui keberadaannya.

"Kalau mau kerja harus menunggu Anggoro, Yulianto, kapan kelarnya ini pekerjaan. Masyarakat kan juga menunggu," demikian Adnan.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009