Sebenarnya enggak boleh digadaikan, begitu beli harus dikembalikan pada yang punya
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat menegaskan tindakan menggadaikan ratusan Kartu Jakarta Pintar (KJP) di salah satu toko peralatan sekolah di Kalideres melanggar aturan.
"Sebenarnya enggak boleh digadaikan, begitu beli harus dikembalikan pada yang punya," ujar Kepala Suku Dinas Pendidikan I Jakarta Barat Agus Ramdani di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Polsek Kalideres merilis kasus pemerasan yang mengaku sebagai polisi dan wartawan terhadap pedagang peralatan sekolah, Santi Adriani.
Baca juga: Pedagang alat sekolah korban pemerasan tak selewengkan KJP
Para pelaku menuduh Santi menggelapkan 219 lembar KJP orang tua murid dengan barang bukti tersebut di tokonya.
Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan ratusan KJP itu didapat korban dari para orangtua murid yang menitipkan KJP sebagai jaminan.
Sehingga korban dinyatakan tidak menyelewengkan KJP lantaran hanya dititipkan sebagai jaminan.
Baca juga: DK PWI kecam pihak yang melecehkan kredibilitas wartawan dan media
Agus mengatakan saat ini pihaknya menyerahkan penyelidikan pemilik toko peralatan sekolah itu kepada kepolisian, sebab saat ini barang bukti ratusan KJP tersebut berada di Polsek Kalideres.
"Si pemilik (toko) nanti mungkin prosesnya di kepolisian yang berkompeten. Memang dia ada dugaan tindak pidana, karena menggadaikan KJP," kata Agus.
Agus mengatakan saat ini sedang melakukan penyelidikan bersama Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Baca juga: Pengaku polisi-wartawan di Jakarta Barat diringkus
Agus menjelaskan, Sudin Pendidikan I Jakarta akan mengurus terkait penyalahgunaan pemilik KJP di wilayahnya.
"Terkait toko kami enggak ada hubungannya. Kalau ranah kami, penyelidikan terkait penerima KJP-nya ini yang sudah menyalahgunakan," ujar Agus.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020