Ternyata kemarin sudah dikeluarkan juknis terbaruMakassar (ANTARA) - Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Sulawesi Selatan Syafri Kamsul Arif mengemukakan bahwa verifikasi insentif tenaga kesehatan (nakes) yang melakukan penanganan pandemi COVID-19 kini hanya dilakukan oleh dinas kesehatan provinsi.
Aturan tersebut tertuang dalam juknis (petunjuk teknis) yang dimuat melalui revisi Kepmenkes Hk.01.07/Menkes/278/2020 menjadi Kepmenkes nomor Hk.01.07/Menkes/392/2020
tentang pemberian santunan dan insentif kematian bagi nakes yang menangani wabah virus corona.
Baca juga: 1.092 tenaga kesehatan di Luwu Timur tunggu insentif COVID-19
"Ternyata kemarin sudah dikeluarkan juknis terbaru, misalnya administrasi yang akan diverifikasi oleh pihak RS dan Dinkes Sulsel," kata Syafri Kamsul di Makassar, Rabu.
Selain itu, pada juknis baru tersebut insentif maupun tunjangan oleh Kemenkes yang diatur semakin melebar terkait penanganan pasien COVID-19 kepada sejumlah tenaga kesehatan, seperti petugas gizi.
Baca juga: Dinkes Sultra: Insentif tenaga kesehatan dari APBD dan APBN
"Makanya akan dibuatkan 'scene' ada dalam wilayah, pemkot atau provinsi. Karena jangan sampai ada dobel menerima, jika sudah diberikan di pusat maka tidak bisa lagi diberikan di tingkat provinsi," katanya.
Sementara pada beberapa pihak yang turut melakukan penanganan COVID-19 di Sulsel, akan memperoleh insentif jasa dari Pemprov Sulsel.
Syafri menyebutkan hingga saat ini ada dua rumah sakit rujukan utama yang telah memperoleh pencairan insentif nakes, yakni RSUP Wahidin Sudirohusodo dan RS Universitas Hasanuddin.
Baca juga: Pengamat sarankan pemberian insentif tenaga kesehatan diprioritaskan
Sedangkan beberapa rumah sakit lainnya, khususnya pada rumah sakit rujukan utama di Sulsel masih pada tahap verifikasi dan menunggu hasil verifikasi terkait jumlah kasus dan beberapa kelengkapan lain yang diperlukan.
"Dananya sudah ada tinggal mencairkan. Pemerintah ini konsen untuk insentif COVID-19 ini, penyerahan insentif di RS Unhas itu diberikan langsung oleh pihak Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemenkes, termasuk bagi nakes kita yang telah gugur," ungkapnya.
Sebelumnya, dua rumah sakit rujukan utama yakni RSKD Dadi Makassar dan RSUD Sayang Rakyat telah mengajukan pencairan insentif tenaga kesehatan masing-masing berdasarkan pengoperasian rumah sakit terhadap penanganan COVID-19.
Baca juga: Menkes: Insentif nakes COVID-19 bisa diajukan ke Dinas Kesehatan
Pewarta: Nur Suhra Wardyah
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020