Jakarta, (ANTARA News) - Wakil Jaksa Agung (Waja) nonaktif Abdul Hakim Ritonga, tidak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin.
Dalam RDP itu, terlihat Jaksa Agung Hendarman Supandji, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy, dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Edwin Pamimpin Situmorang.
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Iskamto, Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Darmono, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kamal Sofyan.
Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, Abdul Hakim Ritonga sudah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya selaku Waja kepada dirinya pada Rabu (3/11).
"Pada Rabu (3/11), Ritonga sudah membuat surat permohonan pengunduran diri, guna menjaga nama baik institusi (Kejagung)," katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji, meski sudah nonaktif dari jabatannya namun tetap hadir dalam RDP antara Polri dengan Komisi III DPR RI.
Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), diperdengarkan transkrip rekaman rekayasa penetapan dua pemimpin nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yakni Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.
Dalam rekaman itu disebutkan nama sejumlah oknum pejabat di kejaksaan dan kepolisian.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009