Jambi (ANTARA News) - Dana pinjaman Departemen Sosial yang disalurkan kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Harapan Tani, Desa Sungai Toman, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi, sebesar Rp1 miliar hingga kini belum dikembalikan.
"Padahal, dana pinjaman tersebut sudah dikucurkan sejak tahun 2006 namun hingga kini proses pengembaliannya tidak ada," ujar Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Tanjabtim Chairil Anwar, di Jambi, Minggu.
Menurut Chairil, anggaran sebesar Rp1 miliar tersebut seyogyanya disalurkan untuk membantu pengembangan usaha koperasi dan usaha kecil menengah, dan salah satu KUD yang diberikan bantuan dari anggaran Depsos tersebut KUD Harapan Tani, namun selama hampir tiga tahun dana kredit yang seharusnya disetorkan justru macet.
"Sesuai ketentuan, dalam dua tahun semenjak dana dikucurkan, KUD harus mengembalikan," katanya.
Chairil menjelaskan, selain memberikan pembinaan, Dinas Koperasi dan UMKM, Tanjabtim juga berupaya mencari suntikan dana pinjaman untuk pengembangan usaha koperasi yang ada di Kabupaten Tanjabtim, baik itu dana dari pemerintah maupun pihak swasta.
Koperasi yang mendapat bantuan itu terlebih dahulu dinilai kelayakannya, setelah memenuhi syarat ketentuan baru bisa mendapat dana pinjaman.
Terkait pinjaman terhadap Koperasi Harapan Tani, sesuai berkas yang ada, saat pengajuan dan uji kelayakan koperasi tersebut telah dinyatakan layak untuk mendapatkan pinjaman tersebut.
"Kami akan mengecek apakah koperasi tersebut masih beroperasi atau tidak. Kami juga akan melayangkan surat teguran," ujarnya.
Chairil juga mengaku jika memang ada indikasi kredit macet, bisa saja pihaknya melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib, sebab, dana pinjaman tersebut seharusnya disetorkan untuk kemudian akan dipinjamkan lagi kepada usaha maupun koperasi lainnya yang membutuhkan.
"Dengan adanya masalah seperti tentu saja sangat menghambat proses peningkatan usaha kecil dan menengah. Dengan adanya hal seperti ini kami berharap aturan untuk kredit usaha dan koperasi bisa lebih diperketat," tuturnya.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009