Kendari (ANTARA News) - Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna telah mengalami defisit anggaran yang melebihi batas maksimal yang ditentukan.
Kasubag Hukum dan Humas BPK Sultra Dherys Virgantara mengatakan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemkab Muna, disebutkan realisasi anggaran pendapatan Muna setelah akhir tahun 2008 sebesar Rp487,739 miliar sedangkan realisasi belanja mencapai Rp517,459 miliar.
"Setelah ditambah dengan dana sisa anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp11,396 miliar defisit yang terjadi sebesar Rp18,32 miliar atau setara dengan defisit sebesar 3,76 persen," jelas Dherys di Kendari, Minggu.
Menurut Dherys, berdasarkan peraturan Menteri Keuangan mengenai batas maksimum defisit APBD setiap daerah hanya maksimal tiga persen dari total pendapatan.
Ia menjelaskan, defisit berdasarkan APBD perubahan sebelum realisasi mencapai Rp19,24 miliar atau 3,96 persen namun setelah realisasi tidak semua anggaran tersebut digunakan sehingga persentase defisit juga menurun.
Untuk menutup defisit tersebut, Pemkab Muna kemudian meminjam dana dalam bentuk pinjaman kredit modal kerja kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra sebesar Rp 24,5 miliar.
Selain itu, terdapat pembayaran pokok utang yang harus dibayarkan pada tahun 2008 dan direalisasikan sebesar Rp5,12 miliar yang terdiri atas pembayaran pokok utang kepada BPD Sultra sebesar Rp4,9 miliar dan pembayaran pokok utang lainnya Rp223,69 juta.
Dengan demikian, kata Dherys mengutip laporan tersebut, dana Silfa (sisa saldo perhitungan anggaran, red) tahun 2008 hanya sebesar Rp1,073 miliar yang dapat digunakan untuk menambah penerimaan pembiayaan pada tahun 2009.
Dengan defisit yang terjadi, mengakibatkan dana Silpa 2007 digunakan dalam jumlah yang signifikan untuk membiayai belanja daerah tahun anggaran 2008, sehingga akan membebani keuangan daerah pada tahun anggaran berikutnya.
BPK Sultra kemudian merekomendasikan kepada Bupati Muna Ridwan agar memberikan teguran secara tertulis kepada panitia anggaran agar dalam menyusun APBD dan APBD Perubahan berpedoman pada ketentuan batas maksimal defisit anggaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan setiap tahunnya.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009