"Banyak perusahaan di Babel yang tidak jujur melaporkan gaji pekerjanya secara riil kepada PT Jamsostek, ini merugikan pekerja dan negara," ujarnya di Pangkalpinang, Minggu.
Ia menyatakan, Jamsostek adalah hak pekerja yang menjadi kewajiban perusahaan untuk memenuhinya dan gaji pekerja harus disampaikan secara riil kepada Jamsostek.
"Kalau perusahaan tidak jujur jelas merugikan pekerja karena berdasarkan itu pihak Jamsostek bisa mencairkan uang Jamsostek bagi pekerja yang berhak menerimannya," ujarnya.
Menurut dia, perusahaan tidak jujur menyampaikan gaji pekerjanya kepada Jamsostek sudah melanggar sebagian upah tenaga kerja (PDS-upah) yang sudah diatur dalam undang-undang," ujarnya.
Ia meminta, perusahaan yang demikian harus ditindaklanjuti dan diminta peran pemerintah, pihak kejaksaan dan Jamsostek untuk menindaklanjutinya.
"Jamsostek bagi pekerja itu adalah hak normatif yang sudah diatur dalam undang-undang, pihak perusahaan harus memenuhinya dan kami minta pihak kejaksaan dan pemerintah harus lebih tegas menyikapi masalah ini," ujarnya.
Ia menilai, cukup banyak perusahaan di Babel yang mengabaikan hak-hak karyawannya, tidak hanya masalah Jamsostek tetapi juga masalah upah dan hak karyawan yang lainnya.
"Pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan terhadap pekerjanya dengan tidak memenuhi hak-hak normatif karyawan salah satu bentuk kurangnya perhatian pemerintah terhadap pekerja dan kurang pengawasan terhadap perusahaan di daerah ini," ujarnya. (*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009
dari gaji, jam kerja, lembur tidak ada dan kecelakaan kerja
adakah yg mau menolong kami?/
dimana kami harus melapor kan nya?