Tidak ada perintah 'lock down' untuk sementara dari pusat, hanya ada nota dinas mulai 14 Juli 2020 agar dilakukan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) sesuai dengan kondisi di lapangan
Makassar (ANTARA) - Kepala Stasiun Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Makassar Maladi Amin mengatakan tidak ada perintah "lock down" untuk sementara dari Dirut LPP RRI M Rohanuddin, namun bentuknya berupa kebijakan ada yang bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) dan ada yang bekerja di kantor (Work From Office/WFO) .
"Tidak ada perintah 'lock down' untuk sementara dari pusat, hanya ada nota dinas mulai 14 Juli 2020 agar dilakukan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) sesuai dengan kondisi di lapangan," katanya di Makassar, Rabu, mengklarifikasi pemberitaan yang beredar jika LPP RRI Makassar juga diberlakukan "lock down" seperti di Jakarta dan Surabaya. .
Dia mengatakan, LPP RRI Jakarta dan Surabaya dilakukan "lock down" atas kebijakan Dirut LPP RRI untuk menyelamatkan angkasawan dan angkasawati. Khusus di Surabaya kebijakan itu ditempuh karena terdapat sekitar 60 karyawan yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Menurut dia, kebijakan tersebut diambil untuk operasional LPP RRI yang berada di zona merah. Namun, khusus di Makassar yang juga masuk zona merah dalam kasus COVID-19, hingga saat ini belum ada nota dinas untuk melakukan "lock down".
"Nota dinas yang kami dapat mulai 14 Juli 2020 diminta melakukan WFH dan WFO, sedang kegiatan operasional sampai 14 hari ke depan diambil alih oleh Stasiun Jakarta, sedangkan RRI Makassar melakukan operasional siaran mulai pukul 05.00 WITA hingga pukul 11.00 WITA, kemudian bergabung dengan siaran RRI Jakarta hingga pukul 24.00 WITA," katanya.
Maladi mengatakan LPP RRI beroperasi selama 19 jam. Khusus kegiatan administrasi dilakukan dengan WFH. Sementara jika ada hal-hal penting perlu diselesaikak secepatnya.
Sedangkan untuk kegiatan operasional kantor, dilakukan pergantian karyawan yang masuk (shift) untuk mengurangi jumlah karyawan masuk di kantor.
Karena itu, lanjut dia, pihaknya masih menunggu instruksi Dirut LPP RRI. Namun yang jelas, tidak ada perintah "lock down' untuk sementara, hanya WFH.
Sementara untuk kegiatan operasional penyiaran, masih tetap dilakukan seperti biasa mulai dari pukul 05.00 WITA hingga pukul 11.00 WITA yang dilakukan secara bergantian oleh angkasawan dan angkasawati dengan mengedepankan penerapan protokol kesehatan pada saat WFO.
Baca juga: RRI hadirkan program khusus edukasi COVID-19
Baca juga: Gugus tugas telusuri positif COVID-19 pada tiga media di Surabaya
Baca juga: Pasien positif COVID-19 di Sulsel melonjak 180 kasus
Pewarta: Suriani Mappong
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020