Benny saat ini berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.
"Saat ini masih tahap pemeriksaan. Sudah ada tiga saksi, ahli pidana dan ahli bahasa (diminta keterangan)," kata Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Polisi selidiki kasus yang dilaporkan ketua BPK
Sebelumnya Ketua BPK Agung Firman Sampurna melaporkan terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro ke Bareskrim Polri, Senin (29/6).
Laporan terdaftar dengan Nomor: LP/B/0347/VI/2020/Bareskrim. Alasan pelaporan karena Agung dituduh melindungi Bakrie Group.
Benny Tjokro dalam persidangan Tipikor menyebut bahwa emiten Bakrie Group berkontribusi besar dalam kasus Jiwasraya.
Baca juga: BPK laporkan Benny Tjokro terkait tudingan melindungi Bakrie Group
Ketua BPK dan Wakil Ketua BPK dituding Benny melindungi Bakrie Group dalam penghitungan kerugian negara (PKN) dalam kasus Jiwasraya.
Menanggapi itu, Agung menyatakan bahwa penghitungan kerugian negara (PKN) dilakukan sesudah aparat penegak hukum menetapkan tersangka.
Penghitungan juga dilakukan usai ada pengajuan proses PKN dari aparat penegak hukum.
Baca juga: Ketua BPK laporkan Benny Tjokro ke Bareskrim Polri
"Menjadi lucu jika dikatakan BPK atau Ketua dan Wakil Ketua BPK melindungi pihak tertentu. Karena BPK menghitung PKN setelah konstruksi perbuatan melawan hukumnya dan tersangka ditetapkan oleh Kejaksaan, sehingga menjadi tidak berdasar kalau kami dituduh melindungi Bakrie," kata Agung.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020