Surabaya (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) H Muhaimin Iskandar menyatakan telah menghentikan pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke Malaysia, Kuwait, dan Jeddah.

"Kami sudah menghentikan pengiriman TKW ke Malaysia dan Kuwait, meski TKW yang ke Malaysia masih nekat berangkat tanpa jalur resmi, sedangkan penghentian ke Jeddah akan segera dilakukan," katanya di Surabaya, Minggu.

Didampingi Kepala Disnakertrans Jatim Gentur Sanjoyo dan Kepala BLK Jatim Gatot Gunarso, ia mengemukakan hal itu di sela-sela meninjau sejumlah bengkel dan perumahan di kompleks BLK Provinsi Jatim di Menanggal, Surabaya.

"Penghentian itu dilakukan untuk menyempurnakan pola rekrutmen, prosedur pemberangkatan, hingga pola perlindungan di negara tujuan, termasuk perlunya latihan silat agar mereka bisa melawan," katanya, tersenyum.

Menurut menteri yang juga Ketua Umum DPP PKB itu, TKW yang mandiri selama ini umumnya karena mereka bisa melawan.

"Ada juga yang pintar silat, tapi mereka mampu melawan karena mereka tahu apa yang bisa dilakukan di sana bila mengalami sesuatu yang merugikan dirinya," katanya.

Keponakan mantan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu menilai penghentian pengiriman TKW ke tiga negara itu akan menjadi bahan evaluasi dalam program 100 hari Menakertrans.

"Di dalam negeri juga akan kita benahi, terutama banyaknya TKW di bawah umur yang dikirim ke negara orang, sehingga mereka menjadi lemah dalam banyak hal," katanya.

Ia mengaku ada kepala desa (kades) yang merasa terpaksa memanipulasi usia TKW di bawah umur, karena mereka ingin mendapatkan pekerjaan setelah lama menganggur.

"Karena itu, kami akan melibatkan polisi, camat, dan kepala desa untuk mencegah hal itu, agar tidak semakin banyak korban," katanya.

Selain itu, katanya, pihaknya akan melakukan revitalisasi Balai Latihan Kerja (BLK) agar dapat mengurangi jumlah pengangguran yang selalu terpengaruh untuk bekerja ke luar negeri.


Evaluasi outsourcing

Dalam kesempatan itu, Muhaimin juga menyatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap sistem "outsourcing" (tenaga kerja kontrak) yang banyak dipersoalkan para buruh.

"Outsourcing itu kebijakan yang merugikan, karena itu kami akan minta asosiasi pengusaha (Apindo) dan para buruh untuk melakukan konsolidasi tentang sistem itu," katanya.

Tidak hanya itu, katanya, pihaknya juga akan melakukan evaluasi terhadap kontrak kerja dan pesangon dengan meminta kesepakatan kaum pengusaha dan kaum buruh.

"Usulan dari kaum buruh dan para pengusaha serta kesepakatan di antara mereka akan dijadikan bahan untuk mengubah UU Ketenagakerjaan 13/2003," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009