Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar Medan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus prostitusi yang diduga melibatkan artis selebgram yang juga artis film televisi (FTV) Hana Hanifah.

"Dari hasil gelar perkara, kami menetapkan dua tersangka berinisial R dan J," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat konferensi pers di Makopolrestabes Medan, Selasa malam.

Baca juga: Kronologi penangkapan artis FTV inisial H diduga terlibat prostitusi

Adapun peran dari masing-masing tersangka, kata Kapolrestabes, yakni tersangka J merupakan mucikari yang menawarkan Hana Hanifa kepada pria berinisial A yang sempat diamankan pihak Polrestabes bersama Hana di sebuah hotel beberapa waktu lalu.

Sementara untuk tersangka R berperan sebagai penjemput Hana di bandara dan mengantarkannya ke hotel untuk menemui A.

Baca juga: Polisi temukan alat kontrasepsi saat tangkap artis H di hotel Medan

"R sudah diamankan, kami tetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara tersangka J masih kami lakukan pengejaran," ujarnya.

Mengenai status Hana dan pria berinisial A, Kapolrestabes menyebutkan bahwa keduanya masih berstatus sebagai saksi. Namun demikian, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Baca juga: Polisi sebut artis FTV H dibayar Rp20 juta oleh seorang pengusaha

"Karena dirinya (Hana) adalah objek yang diperdagangkan, sementara sampai saat ini kami jadikan saksi. Tapi kami masih akan lakukan penyelidikan," ujarnya.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020