Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bekas Bupati Bogor Nurhayanti adanya dugaan perintah dan kebijakan oleh tersangka Rachmat Yasin (RY) untuk dilakukan pemotongan anggaran pada setiap satuan kerja (satker) pada Pemkab Bogor.
KPK, Selasa, memeriksa Nurhayanti sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi oleh tersangka bekas Bupati Bogor 2008-2014 Rachmat Yasin (RY) di Pemkab Bogor.
"Penyidik mengonfirmasi kepada saksi terkait dengan pengetahuan saksi adanya dugaan perintah dan kebijakan oleh tersangka RY untuk dilakukan pemotongan anggaran pada setiap satker pada Pemkab Bogor," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Kepala BKPP Kabupaten Bogor dikonfirmasi soal pemotongan anggaran
Pemotongan uang tersebut, kata Ali, diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka Rachmat.
"Nantinya akan dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka RY," kata Ali.
Diketahui, Nurhayanti pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Bogor. Saat Rachmat terjerat kasus korupsi, pada Desember 2014 Nurhayanti ditunjuk sebagai Plt Bupati Bogor sampai dilantik sebagai Bupati Bogor definitif pada Maret 2015.
Sebelumnya, Nurhayanti pernah diperiksa KPK pada 2 Maret 2020 juga sebagai saksi untuk Rachmat. Penyidik saat itu mengonfirmasi Nurhayanti soal pengumpulan uang atas perintah tersangka Rachmat kepada dinas-dinas di Pemkab Bogor.
Baca juga: Saksi dikonfirmasi soal pengumpulan uang untuk tersangka Rachmat Yasin
KPK telah mengumumkan Rachmat sebagai tersangka pada 25 Juni 2019. Untuk kasus suap, tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8.931.326.223.
Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.
Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Baca juga: Mantan Sekda Kabupaten Bogor dikonfirmasi soal pengumpulan uang
Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diketahui, Rachmat telah bebas pada 8 Mei 2019 setelah menjalani masa hukuman terkait perkara korupsi lainnya di Lapas Sukamiskin Bandung.
Rachmat saat itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta karena menerima suap senilai Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020