Jakarta (ANTARA News) - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko mengatakan Polri harus bisa menunjukkan bukti bahwa MS Kaban, yang diinisialkan sebagai MK, menerima dana suap Rp17,6 miliar dari Anggoro Widjojo terkait kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).
"Jangan sampai tuduhan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri yang dibeberkan saat `hearing` dengan Komisi III DPR itu hanya berdasar pengakuan seseorang. Tunjukkan bukti itu misalnya, penjelasan dari PPATK atau bukti kuitansi," kata Danang di Jakarta, Minggu.
Terlepas adanya tudingan Kapolri tersebut, Danang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat kasus korupsi SKRT.
"Ini tugas Plt KPK yang baru untuk mengusut itu, berkoordinasi dengan Polri dan PPATK," tegasnya.
Begitu pula Ketua BP Setara Institut Hendardi mengatakan, penyebutan inisial MK saat Rapat Komisi III DPR itu tidak bisa dijadikan alat untuk pengalihan isu dari kasus utama yaitu apakah ada rekayasa untuk mengkriminalisasikan KPK.
"Saya kira tidak mudah untuk mengalihkan isu dengan memunculkan kasus suap kepada MS Kaban itu, karena rekaman yang menggambarkan rekayasa kasus Bibit-Chandra sudah begitu terbuka," ujarnya.
Sependapat dengan Danang, Hendardi meminta jika memang ada tindak pidana yang dilakukan mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, maka hal itu jangan hanya sekadar melempar informasi yang mengambang.
"Harus dibuktikan ke pengadilan, karena ini menyangkut nama baik seseorang. Bahkan, MS Kaban juga bisa menggugat balik dengan delik pencemaran nama baik, jika memang bukti-bukti yang disampaikan Kapolri sangat lemah," katanya.
Saat Rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (4/11) malam, Kapolri menjelaskan adanya kedekatan Chandra dengan MK, serta aliran dana sebesar Rp17 miliar dari Anggoro Widjojo ke MK.
Membantah
Sebelumnya, menanggapai tudingan tersebut, MS Kaban membantah dirinya menerima aliran dana dari Anggoro tersebut. Bahkan Kaban meminta agar polisi segera membeberkan bukti-bukti adanya aliran dana itu.
"Saya minta Kapolri dibantu PPATK menelusuri aliran dana tersebut, masuk ke rekening siapa dan dari mana uang tersebut. Karena saya tidak menerima uang sebesar Rp17 miliar yang dituduhkan itu," tegasnya.
Kaban juga membantah mempunyai hubungan dekat dengan pimpinan KPK nonaktif Chandra M Hamzah.
Demikian juga Chandra, melalui tim pengacaranya membantah pernyataan Kapolri tentang kedekatannya dengan MS Kaban, sekaligus membantah isu aliran uang suap dari Kaban ke Chandra.
"Pak Chandra tidak memiliki keterkaitan khusus dengan Pak Kaban, dan hal itu juga sudah disampaikan Kaban," kata Bambang Widjojanto, pengacara Chandra. (*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009