Jakarta (ANTARA News) - Tim Delapan mempertimbangkan untuk menyerahkan rekomendasi sementara kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono setelah menyaksikan respons masyarakat yang sangat dinamis terhadap kasus hukum Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

"Kita melihat bahwa persoalan ini perlu lebih cepat ditangani, proses online semakin gencar dan di berbagai kota sudah ada demonstrasi, di Surabaya, Bandung, Medan, dan sebagainya. Saya rasa publik juga ingin melihat penyelesaian cepat dari kasus ini. Kita tidak bisa menunda terlalu lama untuk menyelesaikan kasus ini," kata salah satu anggota Tim Delapan, Todung Mulya Lubis, di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden, Jakarta, Minggu.

Menurut dia, protes-protes masyarakat yang sangat cepat dinamikanya akibat tidak puas dengan penyelesaian kasus Bibit dan Chandra tersebut, tidak bisa diabaikan begitu saja.

Karena itu, Todung menjelaskan, Tim Delapan yang bernama lengkap "Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah" itu mempertimbangkan sejumlah rekomendasi sementara yang ingin disampaikan kepada Presiden untuk mempercepat penanganan kasus Bibit dan Chandra.

Ia menyebutkan, salah satu alternatif rekomendasi yang dipertimbangkan oleh Tim Delapan adalah agar Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Surat Keputusan Penghentian Penyidikan (SKPP), atau justru agar perkara tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Kita akan mengevaluasi itu dan kita akan melihat langkah apa yang sebaiknya. Kalau misalnya masih dibutuhkan informasi tambahan untuk sampai pada keputusan itu, kita mungkin akan menunda beberapa hari. Tapi yang pasti kita akan menginformasikan supaya kasus ini lebih cepat ditangani," tuturnya.

Karena itu, lanjut Todung, Tim Delapan tidak dapat memastikan kapan mereka akan menyerahkan rekomendasi sementara kepada Presiden.

Todung mengatakan, Tim Delapan belum bisa memastikan jika rekomendasi mereka atas kasus Bibit dan Chandra akan mengarah ke SP3. Ia hanya menjelaskan bahwa masih banyak pertanyaan-pertanyaan fundamental yang belum bisa dijawab oleh kepolisian maupun kejaksaan dalam gelar perkara bersama Tim Delapan, Sabtu (7/11) malam.

"Kalau kepolisian dan kejaksaan tidak bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan yang fundamental, itu memang akan menimbulkan pertanyaan publik, dan akan menimbulkan keraguan publik," ujarnya.

Belum SP3
Sementara itu, Ketua tim delapan Adnan Buyung Nasution juga mengatakan rekomendasi Tim belum mengarah kepada SP3 kasus hukum Bibit dan Chandra.

Namun, ia menegaskan, perkara seperti kasus Bibit dan Chandra yang begitu banyak mengandung alur terputus tidak akan berguna untuk dimajukan ke pengadilan.

"Apakah perkara yang masih `missing link` layak dibawa ke pengadilan? Kalau ke pengadilan buat apa? Buang waktu, tenaga, pikiran, dan mengecohkan masyarakat, dan orangnya tersiksa jadi terdakwa di pengadilan," tutur Adnan.

Pada Minggu, Tim Delapan melanjutkan mendengarkan keterangan dari mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang laporannya dijadikan dasar oleh kepolisian untuk menyelidiki kasus Bibit dan Chandra.

Usai mendengarkan keterangan Antasari yang dimulai pukul 13:00 WIB, Tim Delapan akan menggelar rapat internal pada Minggu sore.

Dalam rapat internal itu akan diputuskan apakah Tim Delapan merasa perlu untuk memberikan rekomendasi sementara kepada Presiden Yudhoyono.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009