"Aturan tersebut, tertuang dalam Perbup Nomor 49/2020 yang menjelaskan bahwa masyarakat bepergian tidak pakai masker dan tertangkap tim penertiban maka sanksinya menyapu dan memungut sampah," kata Bupati Pati Haryanto di Pati, Selasa.
Ia mengungkapkan sanksi yang diberikan memang tidak dalam bentuk denda karena bukan peraturan daerah.
Meskipun tanpa denda, dia berharap masyarakat dapat mentaati peraturan dan tidak menyepelekan COVID-19.
Baca juga: Hasil tes COVID-19 pati Polri yang hadir sertijab 8 Mei semua negatif
Baca juga: Kabupaten Pati, nihil kasus positif COVID-19
Sanksi tersebut, juga bertujuan untuk mendisiplinkan warga dalam mematuhi protokol kesehatan, terutama memakai masker saat keluar rumah.
Terkait dengan kebijakan masuk sekolah, dia mengakui belum mengizinkan sekolah menggelar kegiatan belajar mengajar dengan tatap muka.
Meskipun hanya kegiatan masa pengenalan siswa dengan waktu terbatas, dia khawatir akan berpotensi muncul kluster baru.
"Termasuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya umum mendatangkan massa memang belum saya izinkan, mengingat kondisinya masih rawan sehingga lebih baik mencegah," ujarnya.
Saat melakukan monitoring penyerahan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa di Desa Kosekan, Kecamatan Gabus, Haryanto juga mengingatkan warganya untuk selalu memakai masker, rajin cuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak.
"Kalau bepergian pakai masker, jaga jarak dan tidak ngumpul-ngumpul tujuannya agar tidak terpapar virus corona," katanya.
Ia juga menginformasikan bahwa perkembangan kasus COVID-19 di Kabupaten Pati saat ini ada penambahan kasus yang semula terdapat enam pasien positif, kini bertambah lima pasien positif baru.
"Total ada 11 kasus positif. Ini yang tidak diharapkan. Jadi saat berkumpul sama orang tetap harus hati-hati," ujarnya.*
Baca juga: Dokter positif COVID-19 di Kabupaten Pati dinyatakan sembuh
Baca juga: Pemkab Pati terima bantuan 1.000 APD untuk penanganan pasien corona
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020