Pembunuhan, perzinahan, pemerkosaan, perampokan bersenjata, perdagangan obat bius dan kemurtadan -- keluar dari keyakinan agama Islam -- semuanya dapat dihukum mati sejak revolusi Islam 1979.
"Mereka digantung dalam sebuah penjara di provinsi Kerman di Iran tenggara hari ini," kata seorang jurubicara pengadilan kepada Fars.
Sejak pemerintah melancarkan tindakan keras terhadap kelakuan "tak bermoral" pada Juli 2007, polisi telah menangkap puluhan pecandu obat bius, penyelundup, pemerkosa dan pembunuh. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009