Surabaya (ANTARA News) - Ary Muladi, yang diduga orang suruhan Anggodo Widjojo untuk mengantarkan uang suap kepada pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pernah menjadi rekanan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya 1990-an.
Salah seorang wartawan Surabaya Post era 1990-an, Darmoko, di Surabaya, Sabtu, mengaku pernah mendengar nama Ary Muladi menjadi rekanan Pemkot Surabaya sekitar tahun 1990.
"Dulu, saya sempat mendengar nama itu. Namun, saya tidak tahu rekanan dalam proyek apa?" kata Darmoko yang dahulu aktif meliput di Pemkot Surabaya.
Menurut dia, Ary Muladi pernah menjadi rekanan Pemkot Surabaya pada saat periode almarhum Wali Kota Purnomo Kasidi tahun 1990-an.
Ia menerangkan model rekanan di Pemkot Surabaya saat itu dibagi menjadi tiga, yakni rekanan besar dengan nilai proyek di atas sekitar Rp1 miliar, sedangkan rekanan menengah ke bawah dengan nilai proyek di bawah Rp500 juta.
Rekanan tersebut mengerjakan sejumlah proyek mulai dari pembangunan jalan, gali pipa, spesialis pipa, bangun gedung, serta pengadaan barang dan jasa.
Adapun rekanan besar Pemkot Surabaya era 1990-an, seperti mantan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi) Jawa Timur Somingan dan Ketua PDIP Jatim Sutjipto.
"Bisa saja Ari masuk dalam rekanan besar itu," katanya.
Namun, lanjut dia, kemungkinan juga Ari masuk dalam rekanan khusus. Artinya rekanan yang secara administrasi diragukan, seperti halnya tidak ada namanya atau tidak memiliki status hukum (atau tidak dinotariskan).
Hal itu berbeda halnya dengan model rekanan pemkot yang ada saat ini. Menurut Darmoko, model rekanan Pemkot Surabaya saat ini menggunakan "mobile procurement", yakni pengembangan dari "elektronik Procurement" (e-Proc).
Sistem tersebut, lanjut dia, membuat rekanan pemkot tidak harus selalu di depan internet untuk mengakses informasi proyek-proyek pemkot yang sedang ditenderkan. Bahkan, mereka juga dapat mendaftarkan diri dan melakukan penawaran dengan mengirimkan SMS saja.
"Sistem seperti saat ini sangat sulit untuk dimanipulasi. Jadi, rekanan tidak bisa main-main," katanya.
Diketahui, Ary Muladi merupakan saksi kunci dalam kasus dugaan penyuapan terhadap dua pejabat nonaktif di lingkungan KPK, yakni Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009