Jakarta (ANTARA News) - Tim delapan menjamin tidak akan mencampuri atau mengubah sedikit pun alur perkara Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto, kata Adnan Buyung Nasution.
"Kami tidak punya wewenang atau keinginan sedikit pun untuk mengubah-ubah atau menambah perkara ini," kata Ketua tim delapan, Adnan Buyung Nasution, sebelum memulai gelar perkara kasus hukum Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto bersama dengan penyidik Mabes Polri dan jaksa peneliti dari Kejaksaan Agung di Gedung Dewan Pertimbanga Presiden (Wantimpres), Jakarta, Sabtu malam.
Gelar perkara dimulai pada pukul 19.00 WIB dan tertutup dari liputan media massa.
Penyidik kepolisian dalam gelar perkara tersebut akan membeberkan fakta-fakta hukum yang mereka peroleh dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan yang disangkakan kepada Chandra dan Bibit.
Sedangkan pihak kejaksaan akan menyampaikan saran-saran yang mereka berikan kepada kepolisian untuk syarat kelengkapan berkas.
"Tim delapan akan menyaksikan dan juga mengkaji, mencermati juga apakah gelar perkara ini memang sudah dapat memberikan gambaran yang jelas tentang perkara Bibit dan Chandra ini, karena dari gelar perkara ini kita melihat ada fakta-fakta yang jelas dan komprehensif tentang alur perkara ini," tutur Adnan.
Kejaksaan Agung hingga saat ini masih melakukan penelitian atas berkas Bibit dan Chandra setelah sebelumnya pernah dikembalikan oleh kejaksaan kepada Mabes Polri untuk dilengkapi.
Kapolri Bambang Hendarso Danuri pada rapat dengar pendapat dengan Komisis III DPR Kamis malam menyatakan kepolisian memiliki bukti-bukti cukup tentang dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan pemerasan yang disangkakan kepada Bibit dan Chandra.
Sedangkan Jaksa Agung Hendarman Supanji kepada tim delapan menyatakan pihak kejaksaan yakin bukti-bukti yang diserahkan polisi kepada kejaksaan dapat pula meyakinkan hakim di pengadilan.
Gelar perkara yang dilaksanakan tim delapan bersama dengan kepolisian dan kejaksaan diperkirakan berlangsung sekitar dua jam.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009