"Kami memang dimintai bantuan dari Kejati Jateng untuk menyampaikan terkait status dua orang berinisial O dan A sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemberian uang dalam penerimaan pegawai di PDAM Kudus," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus Rustriningsih di Kudus, Jawa Tengah, Selasa.
Sementara tersangka sebelumnya, yakni berinsial T, kata dia, masih dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kudus.
Baca juga: Kejaksaan periksa Direktur PDAM Kudus terkait OTT pegawai PDAM
Terkait dengah kehadiran tim Kejati Jateng yang mendatangi kantor PDAM Kudus, Selasa (14/7), lanjut dia, Kejari Kudus hanya sebatas mendampingi saja.
"Apa saja yang disita, kami tidak mengetahuinya," ujarnya didampingi Kepala Seksi Intelijen Sarwanto. Diberitakan sebelumnya, tiga orang dari Kejati Jateng mendatangi kantor PDAM Kudus untuk melakukan penyitaan sejumlah dokumen dan server, yang terlihat dibawa salah satu petugas dari Kejaksaan.
Baca juga: Kejari Kudus tambah saksi yang diperiksa terkait OTT pegawai PDAM
Kedatangan tim penyidik Kejati Jateng untuk mengambil beberapa dokumen berkaitan tentang penyidikan dugaan menerima uang dalam penerimaan pegawai PDAM.
Berdasarkan pemantauan di kantor PDAM Kudus, aktivitas pegawai masih terlihat normal karena para pegawai masih terlihat lalu lalang dari kantor satu ke kantor lainnya.
Baca juga: Kejaksaan kembali geledah kantor PDAM Kudus terkait OTT pegawai PDAM
Diberitakan sebelumnya, Kejari Kudus telah memeriksa 35 saksi, termasuk Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020