menyita KJP sebanyak 219 lembar dengan mengaku sebagai anggota Buser (buru sergap) Polda Metro Jaya dan wartawan
Jakarta (ANTARA) - Polsek Kalideres, Jakarta Barat meringkus empat orang diduga pelaku pemerasan pedagang alat kebutuhan sekolah dengan modus mengaku sebagai polisi dan wartawan.
"Para pelaku mendatangi korban dengan tuduhan dugaan penyelewengan Kartu Jakarta Pintar (KJP), kemudian menyita KJP sebanyak 219 lembar dengan mengaku sebagai anggota Buser (buru sergap) Polda Metro Jaya dan wartawan," ujar Kapolsek Kalideres Kompol Slamet Riyadi di Jakarta, Selasa.
Para tersangka itu yakni Widodo alias Budi, Arista alias Aris, Suwanto alias Awi dan Romanudin, mengaku sedang melakukan investigasi dugaan penyelewengan Kartu Jakarta Pintar (KJP) korban, Santi Adriani.
Kejadian itu berlangsung pada 4 Mei sekitar pukul 14.00 WIB. Para pelaku merencanakan perbuatannya di depan sebuah mal, kemudian merencanakan dan melanjutkan aksinya pada pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Polisi dan wartawan gadungan setubuhi korban pemerasan
Dalam toko milik Santi di Jalan Manyar, Tegal Alur, Kalideres, para pelaku mengambil ratusan KJP yang diduga dititipkan para pembeli alat kebutuhan sekolah yang kurang mampu untuk menunggu pencairan dana demi pelunasan barang.
Selesai dari toko, korban diajak masuk di dalam mobil dan dibawa berkeliling hingga kawasan Grogol. Di dalam mobil tersebut dia diminta uang damai sebesar Rp50 juta.
"Pada saat datang ke toko, korban dituduh diduga melakukan penyimpangan sehingga ditakut-takuti akan diancam dan diekspos," kata Slamet.
Namun, karena korban tidak memiliki uang sebesar itu sehingga terjadi kesepakatan dengan korban membayarkan uang yang dimiliki saat itu sebesar Rp4,5 juta.
Baca juga: Polisi dan wartawan gadungan ditangkap
"Dalam perkara ini memang pengungkapan cukup panjang, kita ungkap pada 12 Juni 2020. Penangkapan di beberapa tempat, dua orang di wilayah Cengkareng dan dua orang lagi di wilayah Jelambar," ujar Slamet.
Keempat pelaku tersebut setelah dilakukan pemeriksaan memenuhi unsur pemerasan dan dilakukan penahanan sejak 13 Juni 2020. Dalam kasus tersebut masih ada dua orang lainnya yang masih dalam pencarian.
Keempat tersangka tersebut terancam Pasal 368 KUHP tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020