Cibinong, Bogor (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) mencatat lima dari 3.421 calon haji (calhaj) asal Kabupaten Bogor Jawa Barat yang batal berangkat ke tanah suci tahun ini, mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
"Yang menarik biaya pelunasan sampai saat ini baru lima orang, belum ada penambahan lagi," kata Pelaksana tugas (Plt) Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Kabupaten Bogor, H Ma'sum di kantornya, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa.
Menurutnya, lima calhaj itu berasal dari tiga kecamatan berbeda, yaitu dua orang dari Kecamatan Leuwiliang, dua orang dari Kecamatan Ciomas dan satu orang lainnya dari Kecamatan Cibinong.
Ia menerangkan meski setoran pelunasannya diambil, lima orang tersebut tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun berikutnya.
Baca juga: Sejumlah 1.073 calhaj ajukan pengembalian setoran pelunasan haji
Baca juga: Pengurusan pengembalian dana haji butuh waktu sekitar sembilan hari
Ma'sum menjelaskan bahwa calhaj yang ingin mengambil kembali setoran pelunasan, perlu mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kemenag Kabupaten Bogor, dengan menyertakan bukti asli setoran pelunasan yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
"Kemudian fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama calhaj dan memperlihatkan aslinya, fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya serta nomor telepon yang bisa dihubungi," katanya.
Ia memperkirakan proses pengembalian setoran pelunasan ini memakan waktu sembilan hari, dengan beberapa tahapan. Dua hari di proses di Kemenag Kabupaten Bogor, tiga hari di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh PHU, dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Terakhir, proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jamaah.
Sebagai informasi, kuota calhaj Kabupaten Bogor tahun 2020 sebanyak 3.421 orang, lalu calhaj prioritas lanjut usia 98 orang. Sehingga totalnya ada 3.519 calhaj.*
Baca juga: Kemenag Kalsel segera sosialisasi pengembalian biaya haji
Baca juga: Kemenag Bekasi fasilitasi pengembalian dana pelunasan haji
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020