Anggota Tim Delapan Hikmahanto Juwana di Jakarta, Sabtu, mengatakan, gelar perkara kasus Bibit dan Chandra diselenggarakan untuk mendapatkan fakta-fakta yang jernih sebelum persoalan tersebut diproses di pengadilan.
"Tim Delapan tidak akan mencampuri kewenangan polisi dalam melakukan penyidikan serta kewenangan kejaksaan dalam penuntutan," kata Hikmahanto usai diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu.
Hikmahanto megharapkan apapun keputusan dari kepolisian dan kejaksaan, nanti dalam proses persidangan di pengadilan harus solid, karena yang menjadi pertaruhan bukan lagi kursi Kapolri atau Jaksa Agung, tapi sistem hukum di negara Indonesia.
"Tim Delapan memposisikan diri sebagai `sparring partner` untuk membela nama baik lembaga hukum yang sedang menjadi sorotan masyarakat," kata guru besar hukum internasional Univesitas Indonesia ini.
Menurut dia, yang menjadi pertaruhan ke depan adalah sistem hukum di Indonesia. Karena kalau nanti di pengadilan yang akan diajukan sebagai suatu perkara tidak solid, maka akan semakin menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum di Indonesia.
"Publik dalam konteks ini tidak hanya masyarakat Indonesia tapi publik internasional," kata doktor lulusan Inggris ini.
Padahal, kata dia, perbaikan sistem hukum ini bisa menjadi pondasi untuk perbaikan sistem politik dan ekonomi di Indonesia.
Menurut dia, Tim Delapan menginginkan apapun yang terjadi tidak dilakukan rekayasa. "Ini menjadi `landmark` bagi institusi hukum di Indonesia, kita harus profesional," katanya.
Menurut dia, sesuai amanah dari Presiden tugas Tim Delapan adalah memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum di tanah air.(*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009