"Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap berkat laporan orang tua korban yang kami terima pada tanggal 13 Juli 2020 berdasarkan LP/B/293/VII/2020/Jateng/Resta Bms," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Ajun Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.
Dalam hal ini, kata dia, pelaku berinisial AN diduga melakukan persetubuhan terhadap MNA (14), warga Kelurahan Pasirmuncang, Kecamatan Purwokerto Barat, di salah satu hotel di Kompleks Stasiun Purwokerto.
Ia mengatakan berdasarkan laporan tersebut, anggota Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat mengamankan pelaku beserta barang bukti.
"Hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas," katanya.
Kasatreskrim AKP Berry mengatakan terungkapnya kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut berawal dari telepon yang diterima ayah korban, UW (36).
Dalam hal ini, kata dia, UW yang sedang bekerja ditelepon oleh salah seorang saudaranya EKD (30) untuk segera pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, UW menjumpai EKD, korban MNA, dan keluarga lainnya.
Selanjutnya, UW diberitahu oleh EKD bahwa MNA pada tanggal 19 Juni 2020, sekitar pukul 20.30 WIB, telah dibawa AN ke salah satu hotel di Kompleks Stasiun Purwokerto dan disetubuhi oleh pelaku.
Setelah itu, UW segera menanyakan kebenaran cerita tersebut kepada MNA dan korban membenarkannya.
"Atas dasar pengakuan korban, UW melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polresta Banyumas. Laporan tersebut kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya dapat mengamankan pelaku AN yang tercatat sebagai warga Kelurahan Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara," kata Kasatreskrim.
Terkait dengan perbuatan tersebut, dia mengatakan pelaku bakal dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pewarta: Sumarwoto
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020