Tangerang (ANTARA News) - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, menolak memberhentikan salah seorang pejabatnya yang diduga melakukan penyimpangan dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Tangerang, tahun 2007.
Penjabat Walikota Tangsel, M Shaleh, Jum`at, menyatakan, Djaenuddin yang menjabat sebagai Camat Ciputat Timur, Tangsel, yang dituding mengkorupsi dana bantuan pemberantasan buta aksara PKBM, tidak akan dipecat.
Alasan tidak memberhentikan anak buahnya itu, karena pengadilan belum memutuskan Djaenuddin sebagai orang yang bersalah melakukan penyimpangan dana itu.
Adapun, Djaenuddin belum diadili secara hukum, karena itu pihaknya belum melakukan tindakan melakukan pemecatan terhadap Djaenuddin.
"Dia belum disidang, karena itu tindakan untuk memberhentikannya sebagai pejabat belum kita lakukan, dia masih kita pertahankan," ujar Wali kota.
Menurut Shaleh, meskipun diduga melakukan penyimpangan dana itu pihaknya tidak ingin gegabah untuk mengambil keputusan secepatnya dengan melakukan pemecatan.
Pihaknya akan menunggu keputusan akhir Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, apakah anak buahnya itu terbukti melakukan korupsi dana PKBM.
"Kalau PN Tangerang sudah memutuskan dia bersalah, baru kita akan memecat dan mencari penggantinya," tandas Shaleh.
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Pemkot Tangsel Hilman mengatakan, pemerintah daerah tidak akan memberikan bantuan hukum kepada pejabat yang diduga melakukan korupsi itu.
Selama Djaenuddin disidang, pemerintah daerah setempat hanya memantau jalannya persidangan dan menyerahkan kasus tersebut kepada Kejari dan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
"Pemkot Tangsel tidak akan menyiapkan pengacara untuk membantu camat itu, biar hukum yang menentukan akhir dari perkara ini," ujar Hilman.
Kejari Tangerang menetapkan Djaenuddin sebagai salah satu tersangka yang melakukan penyimpangan dana bantuan PKBM Kabupaten Tangerang tahun 2007, ketika itu Tangsel belum menjadi daerah pemekaran baru.
Kasus ini mencuat setelah dana bantuan buta aksara dari pemerintah pusat sebesar Rp15,97 miliar tahun 2007, yang dikucurkan kepada 94 PKBM di Kabupaten Tangerang, ternyata dikorupsi.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009