Jakarta (ANTARA News) - Tim delapan menilai keterangan yang diberikan Kabareskrim non aktif, Susno Duadji, tidak konsisten, kata salah satu anggota tim, Anies Baswedan.
Di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jakarta, Jumat, salah satu anggota tim, Anies Baswedan, menyebutkan salah satu keterangan yang inkonsisten adalah tentang penjelasan aliran dana dari Anggoro Widjojo.
Menurut penuturan Susno, aliran dana bersumber dari Anggoro itu mengalir ke adiknya, Anggodo Widjojo, untuk diserahkan kepada Ary Muladi.
Ary Muladi lalu memberikan kepada Ade Rahardja dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk selanjutnya diserahkan kepada pimpinan KPK melalui Chandra Hamzah.
"Sekarang kita perhatikan, kenapa yang dijadikan tersangka justru pimpinan KPK, padahal di situ ada Ade Rahardja. Ada apa ini, kok tidak dijadikan tersangka?" tanya Anies.
Selanjutnya, tutur Anies, Ary Muladi dijadikan tersangka oleh Mabes Polri untuk kasus penggelapan uang yang dilaporkan oleh Anggodo Widjojo. Padahal statusnya juga sebagai saksi dalam kasus pemerasan Bibit dan Chandra karena ia yang ditugaskan menyerahkan uang dari Anggodo kepada Ade Rahardja.
"Ada tidak orang di republik ini yang menjadi saksi dan tersangka bersamaan. Bagaimana anda bisa bersaksi dengan jujur apabila anda juga tersangka. Itulah yang jadi pertanyaan kita. Logis tidak?" tanya Anies lagi.
Ketua tim delapan, Adnan Buyung Nasution, juga mempertanyakan hal yang sama.
"Di sini Ary Muladi berfungsi sebagai saksi karena menerima uang dan menyerahkan kepada Ade Rahardja untuk dibagikan. Namun setelah Ary Muladi mengubah keterangannya, dia serta merta ditetapkan sebagai tersangka karena menggelapkan uangnya Anggodo," tutur Adnan.
Ary Muladi mengubah kesaksikan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Awalnya, ia mengaku menyerahkan uang langsung kepada Ade Rahardja. Belakangan, Ary mengaku tidak mengenal Ade secara langsung dan memberikan uang tersebut melalui seorang pengusaha asal Surabaya bernama Yulianto. Yulianto saat ini menghilang dan tidak dapat ditemui untuk didengar kesaksiannya.
Setelah Ary mengubah keterangan, ia lalu dijadikan tersangka oleh Mabes Polri atas laporan Anggodo Widjojo atas tuduhan menggelapkan uang.
Adnan mengatakan dalam pemberian keterangan ke tim delapan, Susno Duadji menjelaskan bahwa Ary Muladi sudah diperiksa dengan alat detektor kebohongan.
Dari hasil pemeriksaan, menurut penuturan Susno ke tim delapan, terungkap bahwa Ary menerangkan bahwa dia menyerahkan uang langsung kepada Ade Rahardja.
"Jadi ada dua perkara menyangkut Ary Muladi, dua peranan dan status. Satu sebagai saksi terhadap pemberian uang kepada Ade Rahardja untuk dibagikan, kalau dia tidak menerangkan seperti itu sebagai saksi nanti di sidang dia diancam akan jadi tersangka. Ini yang bagi kami betul-betul suatu praktik penuntutan yang amat berbahaya karena saksi tidak bebas lagi. Dia diancam oleh tuntutan perkara terhadap dirinya sendiri. Ini suatu hal yang bukan hanya aneh, tetapi melanggar hak asasi manusia," tutur Adnan.
Untuk melengkapi keterangan yang masih simpang siur, tim delapan pada Sabtu pukul 10.00 WIB akan meminta keterangan dari Ary Muladi.
Anies Baswedan mengakui tim delapan kini kesulitan untuk merangkai keterangan dari berbagai pihak yang tidak konsisten.
"Sebenarnya inkonsistensi bukan hanya pada internal Pak Susno, tetapi juga inkonsistensi pada jawaban-jawaban lain yang membuat kita pusing. Yang ini bilang A, yang itu bilang B, padahal pada fakta yang sama. Itulah masalahnya, itu jadi tantangan kita," tuturnya.
Untuk itu, tim delapan berharap dapat menemukan titik terang dari gelar perkara yang dilakukan bersama dengan kepolisian dan kejaksaan pada Sabtu 7 November 2009.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009