Bandung (ANTARA News) - Ketiga tersangka pembuat shabu di perumahan Setiabudi Regency terancam hukuman mati, ujar Diserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Aji Nugroho di Bandung, Jumat.
"Ketiga tersangka dijerat dengan pasal bersekongkol memproduksi gelap psikotropika UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman mati," ujarnya.
Hingga siang tadi, beberapa petugas dari Pulabfor Mabes Polri mendatangi rumah No 248 di Setiabudi Regerncy yang dijadikan tempat pabrik shabu bernilai miliaran rupiah.
Dari ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 300 kg bahan baku cair dan 1,5 kg sabu yang siap diedarkan.
Sebelumnya, Jajaran kepolisian Polda Jabar dan Mabes Polri menggerebek sebuah rumah mewah di Jalan Safir Biru Wing II, Kompleks Perumahan Setiabudi Regency, Kampung Cicarita, Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Kamis, karena diduga menjadi pabrik sabu-sabu.
Penggerebekan terhadap rumah mewah berlantai tiga itu berlangsung sejak pukul 13:00 WIB oleh tim dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.
Rumah milik warga bernama Her (43) itu terletak di kompleks perumahan elite di kawasan Bandung Utara.
Selain itu, polisi juga mengamankan lima penghuni rumah lain yakni Hidayat (sopir), Alay (sopir), Jujuk, Lina (pembantu) serta Novita, istri dari Her.
Dari hasil penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti sekitar 300 kilogram bahan shabu-shabu. Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari polisi, pabrik sabu-sabu itu memproduksi 5-6 kilogram per harinya dengan nilai Rp1 miliar per kilogram.
Produksi shabu-shabu itu dilakukan di bagian dapur rumah itu. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yang diduga alat untuk membuat serbuk psikotropika itu.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009