Bandung (ANTARA News) - Mantan Gubernur Nangroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh, yang menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin dalam kasus korupsi pengadaan helikopter dikabarkan akan dibebaskan Sabtu (7/11).
"Rencananya beliau akan dibebaskan besok. Saat ini lagi siap-siap untuk proses pembebasannya dan pemenuhan persyaratan," ujar Kalapas Sukamiskin Murdjito di Bandung, Jumat.
Menurutnya, salah satu persyaratan tersebut, Puteh harus membayar denda yang diputuskan oleh pengadilan.
Sementara itu Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Depkum HAM Jabar Dedi Sutardi menyebutkan, denda yang harus dibayar oleh Puteh adalah Rp 500 juta. Pihaknya juga mengakui bahwa Puteh akan bebas pada November ini.
"Seharusnya dia memang bebas pada November ini. Namun, apabila tidak membayar denda, dia akan dikurung lagi selama enam bulan," ujarnya.
Menurut Dedi, Puteh menjanjikan akan membayar denda itu dengan cara dicicil. Namun hingga saat ini, lanjut dia, belum dilakukan penyicilan.
"Pembayaran tersebut merupakan urusan kejaksaan, kita hanya menerima kwitansinya saja," katanya.
Sementara itu, rumah asimilasi Puteh di belakang Lapas Sukamiskin, Jalan DR Sahardjo No 11, tampak sepi. Lampu di luar rumah tampak menyala.
Salah seorang tetangga yang rumahnya bersebelahan, Dadang, mengatakan Puteh sudah 6 bulan menempati rumah asimilasi itu. Namun, ujar Dadang, selama ini Puteh tinggal dengan salah satu petugas Lapas.
Dadang mengungkapkan, selama ini Puteh jarang berkomunikasi. Kalaupun dia keluar, tak pernah jauh dari halaman rumahnya.
"Sekarang dia enggak ada di rumahnya. kalau misalnya ada di rumah mobilnya pasti terparkir," kata dia.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009