tenaga kesehatan juga terdampak COVID-19 karena berhadapan langsung dengan pusat penularan

Purwokerto (ANTARA) - Pengamat kebijakan publik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Dr Slamet Rosyadi menyarankan pemberian insentif bagi tenaga kesehatan diprioritaskan sebagai bentuk apresiasi kepada mereka yang terjun langsung dalam penanganan COVID-19.

"Pemberian insentif perlu menjadi prioritas karena tenaga kesehatan selama ini telah menjadi garda terdepan dalam penanganan COVID-19," kata Slamet di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa.

Dia mengatakan insentif bagi tenaga kesehatan sama pentingnya dengan bantuan sosial bagi warga terdampak COVID-19.

Baca juga: Bupati sebut 41 pasien COVID-19 di Banjarnegara dinyatakan sembuh

"Menurut saya tenaga kesehatan juga terdampak COVID-19 karena tugasnya berhadapan langsung dengan pusat penularan, memberikan apresiasi kepada mereka tentu akan menjaga semangat mereka untuk terus berjuang di garis terdepan," katanya.

Terlebih lagi, tambah dia, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah merevisi Kepmenkes Hk. 01.07/Menkes/278/2020 menjadi Kepmenkes Nomor Hk.01.07/Menkes/392/2020. Peraturan itu memangkas prosedur pemberian insentif bagi tenaga kesehatan yang mengurusi penderita COVID-19.

Baca juga: Petugas kesehatan tangani COVID-19 Mimika sudah terima insentif

Dengan demikian verifikasi insentif yang semula berjenjang dari daerah sampai ke pusat menjadi hanya perlu di daerah saja.

"Dengan adanya revisi aturan ini maka diharapkan akan mempercepat pencairan insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19," katanya.

Sementara itu, seperti diwartakan sebelumnya Kementerian Kesehatan menyebut anggaran untuk insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 mencapai Rp1,9 triliun baik di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan institusi kesehatan pusat.

Baca juga: Kemenkes: insentif nakes COVID-19 Rp1,9 triliun

Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, Trisa Wahjuni Putri mengatakan dari jumlah tersebut, sampai 8 Juli sebanyak Rp284,5 miliar telah tersalurkan kepada 94.057 tenaga kesehatan.

Melalui Kepmenkes yang baru, Trisa mengatakan verifikasi bisa dilakukan di daerah. Setelah verifikasi selesai, kemudian diajukan ke Kementerian Keuangan. Maka, cepatnya waktu pencairan bergantung pada usulan fasyankes daerah.

Baca juga: Kemenkes: Revisi aturan percepat insentif tenaga kesehatan

Baca juga: Unsoed laksanakan UTBK dengan protokol kesehatan cegah COVID-19

Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020