Jakarta (ANTARA New) - Ommy Komariah Madjid, istri cendikiawan terkemuka nasional (Alm) Nurcholis Madjid, mencela pernyataan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang pada dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI Kamis malam menguraikan dugaan polisi mengenai hubungan dua orang yang disangka terlibat kasus suap dengan anggota keluarga Ommy.
"Istri almarhum mengirim sms ke kolega kami dan meminta Kapolri untuk menarik ucapan karena ini sangat menistakan," kata Bambang Widjojanto, anggota tim pengacara pimpinan non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Marta Hamzah dan Bibit Samad Rianto di Jakarta, Jumat.
Menurut Bambang, tim pengacara KPK telah menerima pesan dari Ommy, yang menyatakan kekecewaannya terhadap pernyataan Kapolri.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri menyebut dugaan suap dan atau pemerasan yang dituduhkan kepada pimpinan KPK terkait dengan kedekatan antara seorang berinisial MK dan Chandra Hamzah.
Meski tidak menyebut nama lengkap, Kapolri membenarkan konfirmasi anggota Komisi III Gayus Lumbun mengenai yang dimaksudnya MK dengan MS Kaban.
Kapolri menjelaskan, kedekatan Chandra dengan orang itu berujung pada kedekatan Chandra kepada seorang tokoh N yang diduga "Nurcholis Madjid (alm), ayah Nadya Madjid yang merupakan mantan istri Chandra M. Hamzah.
Kapolri menengarai adanya penyerahan uang sebesar Rp17 miliar dari Anggoro Widjojo ke MS Kaban yang kemudian juga dinikmati sejumlah oknum KPK.
Kapolri bahkan mengatakan, Chandra membuat Anggoro Widjojo tidak bisa masuk Indonesia dengan menerbitkan surat cekal (cegah dan tangkal) sehingga dugaan aliran uang itu tidak terungkap.
Sangkaan Kapolri ini sendiri menuai bantahan dari Chandra dan MS Kaban sendiri.
"Pak Chandra tidak memiliki keterkaitan khusus dengan Pak Kaban, silakan dikonfirmasi ke Pak Kaban," kata Bambang Widjojanto.
Sementara kepada media massa, Kaban membantah keras kedekatannya dengan Chandra dan tersangkut dengan dugaan aliran uang sebesar Rp17 miliar.
Bambang Widjojanto sendiri menyebutkan, tidak ada fakta hukum yang bisa membuktikan kedekatan Chandra dan Kaban serta mengaitkannya dengan dugaan suap.
Gosip
Anggota tim pengacara Chandra-Bibit lainnya, Alexander Lay bahkan menyebut ucapan Kapolri itu tanpa disertai dasar kuat dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Kapolri menggunakan data yang tidak valid dan setingkat dengan gosip tentang hubungan antara Pak Kaban dan Pak Chandra," kata Alex.
Menurut dia, Chandra sudah mengklarifikasi hal itu kepada tim verifikasi yang diketuai Adnan Buyung Nasution.
Alex juga membantah pernyataan Kapolri tentang upaya menangkal Anggoro Widjojo datang ke Indonesia, karena KPK tidak diberi kewenangan untuk menangkal seseorang.
"Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-undang KPK menyatakan KPK hanya bisa mencegah orang pergi ke luar negeri," tegasnya.
Menurut Alex, kepolisian harus bisa mendefinisikan istilah "cekal" sebagai singkatan dari "cegah" dan "tangkal". Selama ini, KPK hanya melakukan pencegahan.
Bambang menambahkan, Rapat Dengar Pendapat antara Kapolri dan Komisi III tidak perlu meributkan soal cekal, jika ada pemahaman yang baik tentang cekal dan Undang-undang KPK.
"Jadi solusinya adalah membaca Undang-undang," kata Bambang. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009