Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menyiapkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengadaan Lahan untuk kepentingan publik dalam rangka mendukung percepatan pengadaan infrastruktur.

"Kita sedang menyiapkan RUU ini dan dalam 100 hari RUU ini sudah harus selesai dan masuk ke DPR. Kita berharap cepat selesai pembahasannya," kata Menko Perekonomian, Hatta Rajasa, usai sholat Jumat di Kompleks Departemen Keuangan Jalan Lapangan Banteng Jakarta, Jumat.

Ia menyebutkan, pengadaan lahan harus berdasar UU, sementara untuk mengatur public private partnership (PPP) cukup dengan Keputusan Presiden (Keppres).

"Sebelumnya, beberapa stakeholder memang menginginkan berupa Perpu, tapi lebih baik melalui UU saja," kata Hatta.

Selama ini, aturan mengenai pengadaan lahan diatur dengan Keppres, namun dirasakan belum berjalan dengan baik.

Menurut Hatta, perluasan infrastruktur fund juga mendapat perhatian serius pemerintah sebagai unsur penting percepatan pengadaan infrastruktur. "Perluasan infrastruktur fund penting karena pembangunan infrastruktur tidak mungkin hanya melibatkan APBN saja," katanya.

Ia menyebutkan, ketersediaan dana di APBN untuk infrastruktur tidak terlalu besar, dari ribuan triliun rupiah kemampuan APBN hanya sekitar 14-20 persen. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009