Jakarta, (ANTARA News) - Pengusaha Anggodo Widjoyo keluar dari Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat untuk menjalani cek kesehatan setelah mengalami kelelahan akibat diperiksa secara marathon sejak Selasa (3/11) malam.
Anggodo menumpang mobil jenis sedan warna putih Nopol B 2214 BA saat keluar dari ruang penyidikan di Direktorat II Badan Reserse Kriminal Polri.
Ia tidak bersedia menjawab berbagai pertanyaan wartawan yang mencoba mewawancarai.
Pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang mengatakan, kliennya mengalami kelelahan selain pernah memiliki riwayat penyakit jantung.
"Saya tidak tahu, Pak Anggodo masuk ke rumah sakit mana. Yang pasti, ada penyidik yang ikut ke rumah sakit untuk cek kesehatan," katanya.
Ia mengatakan, kliennya diperiksa penyidik sejak pukul 10:30 WIB dengan materi pertanyaan masih seputar rekaman yang diputar saat sidang Mahkamah Konstitusi, Selasa (3/11).
"Pak Anggodo ditanya satu per satu soal rekaman itu secara profesional," katanya.
Menurut dia, Anggodo hingga kini tidak menjadi tersangka dan bukan sebagai tahanan sehingga dapat melakukan cek kesehatan dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan.
Polri menangkap Anggodo Selasa (3/11) malam karena diduga memiliki peran sentral dalam dugaan kasus rekayasa untuk memidanakan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
Peran itu terkuak ketika Mahkamah Konsitusi membuka rekaman itu dalam sidang terbuka.
Sejumlah nama yang muncul dalam rekaman dan diduga terlibat dalam kasus ini adalah Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga, mantan Jaksa Agung Intelijen Wisnu Subroto yang kini telah pensiun, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Susno Duadji.
Akibat rekaman itu, Abdul Hakim Ritonga dan Susno telah mengajukan pengunduran diri.
Tim 8 pimpinan Adnan Buyung Nasution juga telah meminta keterangan kepada pihak-pihak yang diduga terkait dengan kasus itu.
Kasus itu bermula ketika Polri menetapkan Chandra dan Bibit sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang dalam pengajuan dan pencabutan Anggoro Widjoyo dan Djoko Tjandra.
Anggoro yang juga bos PT Radio Masakom kini menjadi buron KPK dalam kasus korupsi proyek sistem komunikasi Departemen Kehutanan.
Djoko Tjandra, terpidana kasus skandal bank Bali yang kini buron dicekal KPK karena ada kaitan dengan kasus korupsi yang ditangani KPK.
Polri memidanakan Chandra dan Bibit karena proses pengajuan dan pencabutan cekal tidak melibatkan pimpinan lainnya.
Namun, Chandra dan Bibit mengajukan uji materi UU KPK karena diduga ada rekayasa dalam kasus ini.
MK lalu memutar rekaman yang diduga berisi rekayasa dimana Anggodo yang juga adik Anggoro diduga sebagai tokoh sentral untuk merekayasa kasus ini agar kedua pimpinan KPK itu masuk penjara.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009