"Kita selamatkan bank itu (Bank Century) bukan untuk menyelamatkan pemiliknya, tetapi murni untuk selamatkan efek domino," kata Wapres Boediono saat keterangan pers usai sholat Jumat di Istana Wapres Jakarta, Jumat.
Pernyataan Wapres Boediono soal Bank Century diungkap menjawab pertanyaan wartawan. Keterangan pers kali ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan oleh Wapres Boediono. Dalam kesempatan itu Wapres menjelaskan soal program 100 hari.
Lebih lanjut Boediono menjelaskan keputusan menyelamatkan Bank Century terjadi pada akhir tahun 2008 dimana terjadi gonjang ganjing yang luar biasa. Menurut Wapres krisis saat itu terjadi di hampir semua negara.
Wapres menjelaskan apa yang terjadi pada saat itu, sama persis dengan situasi pada 1987/1988.
"Yang kita hadapi saat itu, suatu kerawanan luar biasa, adanya modal asing yang keluar (capital outflow)," kata Wapres.
Pelarian modal asing pada saat itu, tambah Wapres, sangat besar jumlahnya dan terjadi begitu cepat. Menurut Wapres hal yang sama sebenarnya juga terjadi di hampir semua negara saat itu.
"Kita alami kerawanan lebih karena negara-negara tetangga kita terapkan kebijakan `blanket garantie` sementara kita hanya terapkan `partial Garantie`," kata Wapres.
Selain itu Wapres menambahkan saat itu juga terjadi kemacetan di dalam negeri. Aliran dana antar bank, tambah Wapres, saat itu mandek akibat krisis kepercayaan.
"Dalam keadaan seperti itu bank menengah dan kecilpun akan punya efek domino," kata Wapres.
Wapres bersyukur dengan kebijakan menyelamatkan Bank Century itu akhirnya tidak terjadi efek domino dan perbankan nasional saat sudah baik kembali.
"Mengenai adanya kemungkinan `fraud` itu masalah lain yang harus diusut," kata Wapres.
Wapres menjelaskan pula bahwa jika dilakukan penutupan (saat itu) maka akan ada biaya yang dikeluarkan sekitar Rp6,4 triliun. Menurut Wapres dana sebesar itu digunakan untuk membayar dana nasabah simpanan kurang dari Rp2miliar yang dijamin.
"Dan jaminan itu harus dibayar. Yang kita kawatirkan efek dominonya, kalau perbankan rontok biayanya akan makin besar lagi," kata Wapres.
Wapres mendungkung penegakkan hukum jika ada tindak pidana khususnya `fraud`.
Ketika ditanyakan soal besarnya dana untuk penyelamatan yang mencapai Rp6,7 trilliun, Wapres mengungkapkan dana itu tidak hilang sama sekali karena banknya tetap ada. Selain itu asetnya juga masih ada.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009