Jakarta, (ANTARA News) - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, Wakil Ketua LPSK I Ktut Suhardika diminta untuk menyusun klarifikasi tertulis terkait rekaman dugaan rekayasa pimpinan KPK nonaktif.

"Saudara I Ktut Suhardika perlu menyusun klarifikasi secara tertulis untuk keperluan selanjutnya, khususnya dalam menyikapi masalah penyiaran pembicaraan antara I Ktut Suhardika dan Anggodo," kata Abdul Haris di Jakarta, Kamis malam (5/11).

Anggodo Widjojo merupakan sosok sentral dalam rekaman dugaan rekayasa kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah.

Rekaman yang diduga rekayasa tersebut telah diperdengarkan dan dibuka kepada publik dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Konstitusi, Selasa (3/11).

Dalam rekaman tersebut, diketahui bahwa Anggodo, menelepon beberapa orang dan diantaranya diduga adalah Wakil Ketua LPSK I Ktut Sudiharsa.

Rekaman berdurasi 4,5 jam tersebut merupakan hasil penyadapan yang dilakukan oleh tim KPK.

Abdul Haris memaparkan, Ktut telah diminta untuk mengklarifikasi secara lisan dalam sidang paripuna LPSK yang dilakukan pada Kamis (6/11) sejak pukul 12.00 - 17.40 WIB.

Hasil lainnya dari sidang paripurna LPSK tersebut, lanjut Abdul Haris, adalah LPSK menunggu hasil kerja dan mempersilahkan Tim Delapan mendengarkan keterangan Ktut apabila diperlukan, serta akan menindaklanjuti apapun temuan dan rekomendasi LPSK.

Ia juga menegaskan, LPSK tidak pernah menerima fasilitas apapun baik dari Anggodo maupun Anggoro, kakak dari Anggodo yang kini menetap di Singapura dan merupakan buronan kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.

Untuk selanjutnya, ujar Abdul Haris, pemberian informasi kepada publik atau pers yang menyangkut LPSK menjadi kewenangan Ketua LPSK.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009