Jakarta, (ANTARA News) - Pengunduran diri Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga baru akan diproses secara resmi oleh Kejaksaan Agung pada pekan depan.

Jaksa Agung Hendarman Supanji di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden, Jakarta, Jumat, mengatakan pimpinan kejaksaan harus terlebih dahulu membahas permohonan tertulis pengunduran diri dari Ritonga di dalam rapat pimpinan kejaksaan.

"Jadi saya dengan para jaksa agung muda harus menyikapi surat yang disampaikan kepada saya dari Abdul Hakim Ritonga tentang pengunduran diri itu," tuturnya.

Hendarman menjelaskan ia mendengar permohonan pengunduran diri secara lisan langsung dari Ritonga pada Rabu 4 November 2009. Saat itu, menurut Hendarman, ia sempat meminta Ritonga untuk memikirkan kembali keinginan mundur tersebut.

"Pertama kali keputusannya dia ingin mengundurkan diri saat dipanggil tim pencari fakta, tapi kemudian sudah dipikirkan secara matang, dia sampaikan secara tertulis kemarin," tuturnya.

Hendarman mengatakan pimpinan Kejaksaan Agung baru dapat menggelar rapat untuk membahas pengunduran diri Ritonga setelah Senin pekan depan 9 November 2009.

"Senin nanti ada rapat dengar pendapat dengan DPR. Baru bisa setelah itu," ujarnya.

Jaksa Agung mengatakan, ia juga belum bisa menentukan apakah Ritonga akan diberhentikan sementara atau tetap dari jabatannya atas permohonan sendiri.

"Saya nanti pelajari dulu, tulisannya itu pengunduran diri. Nanti kita lihat deh," ucapnya.

Sementara itu, Ketua tim delapan Adnan Buyung Nasution meminta tindakan cepat dari Kejaksaan Agung terkait permohonan pengunduran diri Ritonga. Adnan juga meminta kepada Jaksa Agung agar memperjelas apakah status Ritonga non aktif atau dibebastugaskan dari jabatannya.

Tim delapan juga meminta pihak kejaksaan untuk menindak tegas mantan Jamintel Wisnu Subroto dan jaksa Irwan Nasution yan namanya ikut disebu-sebut dalam rekaman pembicaraan dugaan kriminalisasi terhadap Bibit dan chandra.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009