Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi karyawan swasta Amrul Khair Rusin, perihal pengajuan gugatan yang penyelesaiannya dibantu oleh tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD).
Penyidik KPK, Senin memeriksa Amrul sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016.
"Penyidik mengonfirmasi terkait dengan adanya dugaan pengajuan gugatan oleh tersangka HSO (Hiendra Soenjoto) dan nantinya penyelesaian gugatan tersebut di bantu oleh tersangka NHD," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Senin.
Hiendra adalah Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) yang masih menjadi buronan.
Baca juga: KPK panggil empat saksi kasus suap-gratifikasi perkara di MA
Dalam penyidikan kasus itu, kata Ali, KPK juga sedang mendalami dugaan transaksi pembelian lahan kelapa sawit oleh tersangka Nurhadi dengan memeriksa dua saksi pada pekan lalu, yakni Account Receivable Hotel Arya Duta Ari Wibowo dan Benson selaku wiraswasta.
Selain Nurhadi dan Hiendra, KPK pada 16 Desember 2019 juga telah menetapkan Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi sebagai tersangka.
Tiga tersangka tersebut juga telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020. Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di salah satu rumah di Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6).
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Baca juga: KPK cecar saksi pembawa kabur pihak yang ketahui perbuatan Nurhadi
Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: KPK konfirmasi saksi soal pengajuan gugatan sengketa PT MIT dengan KBN
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020