"Anggodo tidak ada mengajukan permohonan perlindungan," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Kamis malam.
Ia menjelaskan, pihak yang mengajukan permohonan perlindungan adalah kakak Anggodo, yaitu Anggoro yang merupakan buronan dari kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Anggoro, pihak lainnya yang meminta perlindungan kepada LPSK adalah Ari Muladi dan Putra Nefo.
Sejumlah nama tersebut terdapat dalam rekaman dugaan rekayasa yang diperdengarkan di sidang uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam rekaman itu juga memuat sejumlah nama yang diduga merupakan pejabat tinggi dari Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.
Anggodo yang masih belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri itu juga diketahui menelefon sejumlah pihak antara lain Wakil Ketua LPSK I Ktut Suhardika.
Sementara itu, Anggodo membantah kebenaran rekaman di hadapan Tim Delapan yang meminta keterangannya di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Usai mendampingi kliennya yang dimintai keterangan sekitar 90 menit oleh Tim Delapan, kuasa hukum Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang, mengatakan, Anggodo justru meminta ditunjukkan rekaman asli.
"Tadi dibantah. Justru Anggodo mengatakan, kok tim ini mau mendengarkan rekaman yang tidak ada aslinya. Anggodo minta ditunjukkan aslinya," ujarnya.
Anggodo, lanjutnya, juga meminta agar dihadirkan terlebih dahulu ahli yang dapat memeriksa keaslian rekaman pembicaraan yang diperdengarkan di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 3 November 2009 itu.
Bonaran menjelaskan, memang ada beberapa bagian rekaman yang diakui oleh Anggodo, seperti pembicaraan antara Anggodo dan Bonaran serta pembicaraan antara Anggodo dan mantan Jamintel Wisnu Subroto.(*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009