"Kami sudah menyampaikan mengenai program ini kepada Presiden dan juga DPR," ujar Iwan dalam taklimat media di Jakarta, Senin.
Dia optimistis program tersebut dapat disambut baik oleh pihak DPR, meskipun kebijakan Merdeka Belajar yang menaungi program tersebut belum disetujui oleh DPR.
Baca juga: Kemendikbud : Guru Penggerak calon pemimpin masa depan
Slogan Merdeka Belajar menuai polemik belakangan ini. Berdasarkan informasi dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham, Merdeka Belajar telah terdaftar sebagai paten dari PT Sekolah Cikal beralamat di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, per 22 Mei 2020. Pendaftaran merk Merdeka Belajar sendiri telah diajukan sejak 1 Maret 2018.
Program Guru Penggerak bertujuan untuk menciptakan pemimpin pembelajaran yang berpusat pada murid. Program Guru Penggerak merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar.
Baca juga: Mendikbud puji dua kepala sekolah inspiratif
Guru penggerak merupakan ujung tombak yang menggerakkan pendidikan secara riil. Guru penggerak berperan penting dalam mencapai tujuan Merdeka Belajar yakni Pelajar Pancasila yang memiliki tujuh kriteria yakni beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, kreatif, gotong royong, berkebhinnekaan global, bernalar kritis, dan mandiri.
Sebelumnya, Anggota Komisi X DPR Adrianus Asia Sidot mengatakan Kemendikbud belum menyampaikan konsep Merdeka Belajar tersebut secara utuh kepada DPR.
"Padahal kami menginginkan kejelasan mengenai konsep ini. Kapan akan dilaksanakan dan bagaimana korelasinya dengan program-program Kemendikbud lainnya," kata Adrianus.***3***
Baca juga: Kemendikbud: Guru Penggerak tidak hanya untuk sekolah negeri
Baca juga: Indonesia butuh banyak guru penggerak
Baca juga: Mendikbud luncurkan Merdeka Belajar episode Guru Penggerak
Pewarta: Indriani
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020