Kasat Reskrim Polres Donggala, AKP I Wayan Sudarmanta SIK kepada wartawan, Kamis, di Palu, mengatakan pelaku yang diketahui bernama Edy Efendi (35) itu ditangkap saat sedang transaksi pada Selasa (3/11) di Jln Haji Samauna, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Banawa, Donggala.
Kata dia, penangkapan pelaku yang kini resmi berstatus sebagai tersangka ini, berawal dari informasi yang diperolehnya dari warga.
"Setelah kami selidiki, ternyata benar, yang bersangkutan telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum dengan menjual obat terlarang, sehingga ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Sudarmanta.
Bersama pelaku Edy, petugas juga menyita ribuan pil koplo sebanyak 1.031 butir yang dikemas dalam plastik kecil dan uang tunai Rp750 ribu.
Menurut dia, plastik kecil ini dikemas sedemikian rupa agar tidak mudah ketahuan oleh aparat, untuk selanjutnya diedarkan. Untuk barang buktinya, kata dia, tersangka mengaku mendapat dari pengiriman mobil boks asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Selanjutnya tersangka mengaku menjual pil tersebut dengan sasaran remaja di wilayah Donggala dengan harga bervariasi," katanya.
Dalam pemeriksaan terhadap tersangka Edi, yang bersangkutan juga ternyata seringkali menjadi pengedar pil haram tersebut. Polisi hingga kini terus mengembangkan kasus peredaran pil koplo untuk membongkar jaringannya di wilayah Kabupaten Donggala.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Edy kini ditahan di Mapolres Donggala dan dijerat dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009