Memastikan implementasi biaya rapid test sebesar maksimal Rp150 ribu
Jakarta (ANTARA) - Komisi VIII DPR meminta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)/Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memastikan pelaksanaan tarif tes cepat sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi.
"Memastikan implementasi biaya rapid test sebesar maksimal Rp150 ribu per orang," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily saat membacakan salah satu kesimpulan rapat kerja bersama Kepala BNPB/Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo yang diikuti melalui siaran langsung TVR Parlemen di Jakarta, Senin.
Dalam rapat tersebut, Doni mengatakan Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tes cepat COVID-19 paling tinggi Rp150 ribu agar tidak membebani masyarakat yang memerlukan.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan masyarakat ada yang membayar Rp450 ribu hingga Rp500 ribu untuk mendapatkan tes cepat di beberapa layanan kesehatan.
Doni mengatakan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) telah membuat alat untuk tes cepat dengan harga Rp75 ribu per unit.
Baca juga: Kemenko PMK tegaskan sanksi tarif tes cepat di luar ketentuan
Baca juga: Pekerja kantor di Jakarta nilai tarif "rapid test" wajar
Selain soal biaya tes cepat, Komisi VIII DPR juga meminta BNPB lebih mengefektifkan kinerja program dan anggaran dalam penanggulangan pandemi COVID-19, termasuk melaporkan secara rinci penggunaan dana siap pakai yang digunakan.
"Komisi VIII DPR meminta BNPB agar menambah jumlah PCR test COVID-19 menjadi 30.000 orang per hari secara masif dan merata serta meningkatkan mitigasi dan sosialisasi pencegahan COVID-19 untuk memastikan kurva penyebaran tidak terus berkembang dan dapat segera menurun," kata Ace membacakan kesimpulan rapat kerja bagian lain.
Dalam sosialisasi tentang COVID-19, Komisi VIII DPR meminta BNPB menggunakan istilah atau kosa kata yang mudah dipahami seluruh rakyat Indonesia dengan menghindari kata-kata asing dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Komisi VIII DPR juga meminta BNPB memberikan jaminan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah dapat segera dilaksanakan secara bertahap dengan menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, Komisi VIII DPR juga mendorong upaya penanggulangan COVID-19 dapat berjalan secara beriringan antara lain menegakkan protokol kesehatan dengan menumbuhkan ekonomi masyarakat.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 juga diminta mempercepat penelitian atas vaksin atau antivirus COVID-19 untuk penanggulangan COVID-19.
Baca juga: Klinik di Kemang kenakan tarif "rapid test" di atas ketentuan Kemenkes
Baca juga: Tarif tes cepat antibodi di PMI Kotawaringin Timur Rp125 ribu
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020