"Besok wartawan datang ke Mabes Polri, kami akan menggelar konferensi pers pukul 10.00 WIB," kata Bonaran Situmenang saat meninggalkan Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta, Kamis malam.
Bonaran berjanji akan memberikan kejutan saat konferensi pers esok hari, tetapi dirinya tidak mau memberikan bocoran materi jumpa pers itu kepada sejumlah wartawan.
"Kalau sudah tahu sekarang, tidak ada lagi kejutan," katanya.
Bonaran menuturkan, konperensi pers akan dihadiri seluruh kuasa hukum Anggodo tetapi dia tidak menyebutkan jumlah pengacara kliennya tersebut.
Sementara itu, penyidik Polri masih terus mencari unsur pasal pidana untuk menjerat pengusaha Anggodo Widjojo terkait rekaman percakapannya dengan sejumlah penegak hukum.
"Penyidik masih terus mengupayakan formulasi hukum untuk menjerat Anggodo sehubungan dengan rekaman percakapannya," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri, Irjen Pol. Nanan Soekarna.
Nanan menuturkan pihaknya juga terus berupaya untuk mencari alat bukti yang kuat untuk memperkuat sangkaan terhadap adik tersangka koruptor Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo.
Nanan menjelaskan pihaknya harus mencari unsur pasal pidana yang akan dikenakan terhadap Anggodo, sedangkan perbuatannya sudah ada meskipun dari hasil rekaman percakapan.
Kemudian hal penting lainnya, yakni alat bukti untuk melengkapi sangkaannya itu, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terdiri atas lima poin, yakni keterangan tersangka, saksi, ahli, surat atau dokumen dan petunjuk.
Nanan mengungkapkan penyidik memfokuskan pada enam hal sangkaan yang bisa disangkakan kepada Anggodo, yaitu pencemaran nama baik, penghinaan, upaya percobaan penyuapan dan penyuapannya, tuduhan fitnah, serta ancaman terhadap seseorang.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009
Katakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah...jangan mencampur adukan antara yang batil dan yang hak...ingat itu bung